
Minut – Pemerintah Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Richard S. Kamagi SH, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 1 Dana Desa Tahun 2021 di kantor Hukum Tua Desa Tumaluntung pada Selasa, 18 Mei 2021.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 1 Dana Desa Tahun 2021 Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan menerapkan protokol kesehatan dan anjuran Pemerintah (wajib masker),
di kawal langsung oleh Camat Kauditan Royke Rampengan, BhabinKamtibmas Gilmar Rizal dan Pendamping Desa.
Camat Kauditan Royke Rampengan dalam penyampaiannya mengatakan, “Bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Desa Tumaluntung di bawah kepemimpinan Hukum Tua Richard Kamagi SH dan BPD yang sudah menetapkan penerima BLT.
Berharap kepada masyarakat penerima BLT agar bantuan ini dipergunakan untuk peruntukannya dan dipergunakan sebaik-baiknya, misalnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari, untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga ditengah pandemi Covid-19.
Menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, stabilitas sosial masyarakat dan ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19, juga taat dan patuh kepada Pemerintah Desa yang sedang menjalankan program-program untuk kesejahteraan masyarakat dengan mendukung program-program Pemerintah, baik program Pemerintah Desa Tumaluntung maupun Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH, dan disiplin terapkan protokol kesehatan”, tutur Camat Royke Rampengan.
Di kesempatan yang sama Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard S. Kamagi SH mengatakan, “Ini penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 1 Dana Desa Tahun 2021. Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 87 KK dengan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 300.000/KK.
Berharap bantuan ini di pergunakan dengan sebaik-baiknya dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sasaran utama penerima manfaat BLT ialah keluarga miskin yang belum pernah tercatat menerima bantuan Pemerintah. Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau program Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) dan bantuan sosial lainnya”, ujar Hukum Tua Richard Kamagi.
Lanjutnya, “Masih ditengah pandemi Covid-19, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari berkerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mari bersama kita dukung program, visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang lebih hebat”, tukas Hukum Tua Richard S. Kamagi SH.
(enol)


