Pemkot Tomohon Gelar Rakor Terkait pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Tomohon132 Dilihat
Foto bersama

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon J. S. T. Pandeirot, S.Pd., M.M. menghadiri dan membuka kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Mall Pelayanan Publik Tomohon, Selasa (18/05/21).

 

Dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr. John Lumopa, M.Kes., Panitera Pengadilan Negeri Tondano Devid Losu, S.H., Perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon Ibu Rastin Mokodompit dan peserta dari tokoh agama dan tokoh perempuan di Kota Tomohon

 

Narasumber pada kegiatan ini Akademisi Dr. Preysi Siby, S.Psi., M.Si., Psikolog Jeniver Mantow, M.Psi. Praktisi Hukum Eunike Sumampouw, S.H, GCL., dan Pemerhati Gender Drs. Boaz Wilar

Baca juga:  Iklan Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Tomohon

 

Walikota dalam sambutannya yang dibacakan asisten I Toar Pandeirot mengatakan melalui pertemuan ini kiranya kita dapat disadarkan bahwa perempuan di indonesia terlebih khusus di kota Tomohon, belum sepenuhnya memiliki rasa aman dari ancaman kejahatan kekerasan fisik, psikhis, penelantaran, seksual, perdagangan manusia (trafficking), kejahatan dengan menggunakan teknologi/media sosial, ini merupakan sebuah kenyataan yang harus kita hadapi dengan bijaksana.

 

Dengan berorientasi pada pemecahan masalah serta tanggung jawab kita bersama dan seluruh komponen yang ada karena ini merupakan gejala sosial yang memprihatinkan, terjadi di tingkat sosial dan pendidikan tinggi maupun rendah dan dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya bertanggung jawab melindungi bagi kehidupannya seperti orang tua, suami, saudara paman, bibi atau sebagai guru.

Baca juga:  KPU Tomohon Gelar Debat Publik Kedua Calon Walikota & Wakil Walikota Tomohon Pilkada 2024

 

“Secara garis besar hak korban yang harus dilindungi berdasarkan undang-undang antara lain perlindungan dari rasa takut dan ancaman, mendapat pelayanan gratis medis, perlindungan identitas diri korban, perlindungan dalam rangka rehabilitasi sosial psikologis dan agama serta bantuan hukum baik proses pemeriksaan, penuntutan, dan pengadilan,” kata Pandeirot. (redaksi)