Minahasa Utara – Satgas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bersama Koramil 1310-03/Likupang Kodim 1310/Bitung lakukan penyemprotan disinfektan dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Desa Palaes Kec. Likupang Barat, Minahasa Utara, Selasa (18/05/2021).
Penyemprotan disinfektandi ini dilakukan di tempat-tempat ibadah, perkantoran, sekolah dan rumah masyarakat. Babinsa Kopda Jefri Rahael bersama satgas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, tampak memberikan semangat motifasi dan pendampingan pelaksanakan penyemprotan cairan desinfektan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman.
Dari tempat berbeda, Danramil 1310-03/Likupang, Kapten Inf Djohn Datangmanis mengatakan, semoga dengan penyemprotan disinfektan tersebut dapat bermanfaat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Likupang Barat dan sekitarnya.
“Adapun kegiatan penyemprotan disinfektan dalam rangka memutuskan mata rantai virus Covid-19 di Desa Palaes ini merupakan salah satu program dari pemerintah desa dan menggunakan dana desa,” kata Danramil.
Tidak hanya sekedar penyemprotan, himbauan pun disampaikan oleh Babinsa terus menerus dengan tujuan agar masyarakat sadar dan mau berpola hidup sehat, selalu memakai masker, selalu cuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran virus Covid-19. (*/Afr)