Wali Kota Eman Hadiri Paripurna Terkait Ranperda Penyertaan Modal PD Pasar

Tomohon128 Dilihat
Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman,SE.AK.CA menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Tanggapan Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon Tentang Penambahan Penyertaan Modal PD Pasar Kota Tomohon, Senin (13/05/19).

 

“Sebagaimana telah saya sampaikan pada pidato pengantar beberapa waktu yang lalu, bahwa penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar berupa bangunan yang dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 14.740.546.000,” terang Eman.

 

Lanjutnya, jumlah tersebut menambah dari nilai penyertaan modal yang tercatat pada neraca Pemerintah Daerah Kota Tomohon sampai pada 31 Desember 2017 yakni sebesar Rp. 10.518.418.797,-

 

 Amanat peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2008 tentang investasi pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah.

 

“Pemerintah Kota Tomohon telah memiliki dan melibatkan tim penasihat investasi dalam penyusunan kajian terhadap Ranperda yang kami ajukan ini,” terangnya.

 

“Tim penasihat investasi Kota Tomohon bernama tim kajian investasi daerah dan beranggotakan unsur profesional yakni para akademisi yang memiliki kompetensi dibidangnya,” tandasnya.

 

Sementara itu, pandangan fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP mengenai besaran bagian laba / deviden sebesar 15 % per tahun atas penyertaan modal PD Pasar yang diberikan pemerintah daerah.

Tujuan dari penyertaan modal PD Pasar ini adalah meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tomohon tanpa mengesampingkan aspek keberlangsungan operasional dari perusahaan daerah pasar tentunya.

 

Baca juga:  KPU Tomohon Gelar Apel Penertiban APK & Persiapan Masa Tenang

Fraksi Golkar Dalam rangka pemanfaatan serta optimalisasi barang milik daerah sebagai obyek dari penyertaan modal pemerintah daerah saat ini, kami sependapat dengan pandangan fraksi PDIP, fraksi Demokrat dan fraksi Gerindra.

 

Tujuan dari penyertaan modal ini yakni pertama meningkatkan kinerja PD Pasar sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat; kedua meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; ketiga meningkatkan pendapatan asli daerah; dan keempat mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah.

 

Para fraksi berharap PD Pasar selaku penerima manfaat, bertanggungjawab atas perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan barang milik daerah sebagaimana telah diatur dalam rancangan peraturan daerah ini.

 

Pandangan fraksi Demokrat dan fraksi Gerindra perihal kegiatan operasional PD Pasar termasuk dalamnya kegiatan usaha, pelaporan keuangan, pembinaan pedagang, serta permasalaahan mengenai persampahan, dapat kami sampaikan bahwa berkenaan dengan kegiatan usaha PD. Pasar sudah selayaknya sejalan perencanaan pengembangan bisnis sebagaimana telah menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

Baca juga:  IPDA Royke Langi Jabat Kasat Lantas Polres Tomohon

 

Terkait pelaporan keuangan, merupakan kewajiban PD Pasar untuk secara konsisten melaporkan keuangannya kepada pemerintah daerah dimana sesuai amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa laporan keuangan perusahaan daerah merupakan bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

 

Adapun mengenai pembinaan pedagang pasar untuk mengembangkan bisnis serta upaya mengatasi masalah persampahan yang ada. Pemerintah akan senantiasa berupaya hadir untuk terus mendorong pengembangan usaha pedagang dengan cara memaksimalkan perangkat daerah terkait dalam hal ini dinas perdagangan dan perindustrian maupun dinas terkait lainnya. Sedangkan untuk penanganan masalah persampahan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup.

 

 Pemerintah Kota tomohon menyambut baik persetujuan dari para anggota dewan yang terhormat untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah pada perusahaan daerah pasar Kota Tomohon ke tahap selanjutnya.

 

Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur, MAP memimpin jalannya sidang didampingi Wakil Ketua DPRD Carrol Senduk SH dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP