
MINSEL – Tim Opsnal Resmob dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel), berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana judi togel NM (Noldy/Lising) 45 tahun dan AK (Andre/Mandey) 62 tahun.
Kedua pelaku judi togel NM dan AK diamankan pada malam tadi, Kamis (9/11/17), sekira pkl. 21.30 wita di Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
“Para pelaku diamankan dalam status tertangkap tangan, di Desa Pakuweru pada malam tadi,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.
Dari informasi beberapa warga diketahui bahwa tersangka NM selama ini bertindak selaku pengumpul, sekaligus bandar judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tenga dan sekitarnya, sedangan AK dibagian meja atau tukang rekap.
Terkait dengan tertangkapnya 2 orang pelaku judi togel tersebut. Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Muh Nandar SIK mengatakan, pihaknya mengungkapkan terimakasih atas peran aktif masyarakat sehingga pelaku judi togel boleh ditangkap.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada segenap warga masyarakat, yang selama ini pro aktif memberikan informasi terkait peredaran judi togel,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Muh Nandar SIK.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 1.105.000 (satu juta seratus lima ribu rupiah), 2 buah HP yang berisi foto-foto rekapan, kalkulator, kertas rekapan serta 1 unit sepeda motor nomor polisi DB 2223 GJ.
(Hezky)


