Siswi SMP ‘Digarap’ di Perkebunan Kayawu, Orang Tua lapor Polisi

Hukrim178 Dilihat
Ilustrasi

TOMOHON – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Tomohon. Jumat (3/11/17) SL (45) orang tua korban melaporkan lelaki RL ke unit 2 SPKT Polres Tomohon.

RL  diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan, terhadap anaknya sebut saja Mawar yang masih dibawah umur.

Menurut laporan orang tua korban yang beralamat di salah satu kelurahan yang ada di Tomohon Selatan, tindak pidana Persetubuhan tersebut terjadi di perkebunan Kelurahan Kayawu kecamatan Tomohon Utara pada Kamis 2 november 2017.

Menurut pelapor yang di akui oleh korban bahwa terlapor bernama RL, yang beralamatkan  salah satu kelurahan kecamatan Tomohon utara sedangkan korban EIP adalah siswa SMP kelas satu, yang baru berumur 12 tahun.

Menurut cerita dari pelapor,  terlapor lelaki RL telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban yang belum layak di lakukan oleh terlapor, terlapor membawa korban untuk  melakukan hubungan intim tersebut di perkebunan Kelurahan Kayawu terhadap korban.

Dan pengakuan korban sebanyak dua kali terlapor melakukannya, dengan cara terlapor berpacaran. Menurut pengakuan korban mereka berdua baru ketemu selama 1 Minggu. Pelapor tidak menyangka hal ini terjadi karena menurut pelapor bahwa tidak ada tanda bahwa korban selalu tidak berada di rumah, atau sering meninggalkan rumah.

Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi SIk membenarkan kejadian tersebut. “Unit PPA Reskrim Polres Tomohon, telah membuatkan BAP terhadap korban dan pelapor, kemudian akan menjemput terlapor untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut,” ujar Kapolres melalui Kasubbag humas IPTU Liston Purba.

(denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *