Pelaku Kasus Penganiayaan di Desa Tenga, Berhasil Diringkus Tim URC Polsek Tenga

Hukrim197 Dilihat
Kapolsek Tenga Iptu M.Amri bersama Tim URC, usai meringkus salah seorang pelaku kasus penganiyaan di Desa Tenga Jekel

MINSEL – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan JT (Jekel) 34 Tahun, Warga Desa Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Jekel yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Jani Lumowa (35) warga Tara-Tara Tomohon Barat.

Berhasil diringkus oleh Tim URC Polsek Tenga pada Kamis (26.10/17) pagi, di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang barat.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, saat dilakukan penangkapan. Jekel hendak bermaksud melarikan diri keluar daerah, tetapi Tim URC Polsek Tenga berhasil mengidentifikasi pelaku (Jekel) dan akhirnya berhasil mereka tangkap.

” Tersangka JT (Jekel) adalah target operasi kami, sehubungan dengan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa pada pada Tanggal 3 Oktober lalu di Desa Tenga terhadap korban Jani Lumowa warga Desa Taratara Kecamatan Tomohon Barat. Korban adalah seorang tukang yang bekerja membuat sarang burung wallet di Perkebunan Pounak Desa Tenga,” jelas Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.

Dikatakan Kapolsek Tenga, sebelumnya aparat kepolisian telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus itu yaitu JR (Joseph) 17 tahun.

” Setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersangka bertambah dengan adanya nama lain yaitu JT (Jekel). Tersangka JT (Jekel) telah diamankan untuk proses penyidikan terkait kasus penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama,” pungkas Kapolsek.

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *