
MINUT–Guna meminimalisir kriminalitas di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut). Berbagai upaya dilakukan Polres Minut dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH dan Wakapolres Kompol Dewa Made Palguna SH SIK.
Rabu, (18/10/17), Polres Minut melakukan giat mereka yakni operasi pekat Samrat. Dan berhasil mengamankan ribuan botol Minuman Keras (Miras) di warung-warung yang tidak mengantongi izin.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael menjelaskan, pelaksanaan Operasi Pekat itu sendiri, sebagai imbangan untuk menurunkan tingkat kejahatan konvensional dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dilaksanakan, dengan menyisir setiap warung yang diduga menjual miras tanpa izin.
“Operasi pekat Samrat saat ini, kami berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari berbagai merk, yang dijual tanpa mengantongi izin,” ujar Kapolres Ayang berhalafaris Pattiwael.
Berikut jenis-jenis Miras yang berhasil diamankan diantaranya :
1)Kasegaran 66 Botol
2)Valentine 299 Botol
3)Casanova 336 Botol
4)Casablanca 265 Botol
5)Segaran Sari 28 Botol
6)Selera Sari 98 Botol
7)Cap Tikus 56 Botol
Jumlah Total 1.148 Botol
Sedangkan untuk penjual Miras tersebut diantaranya :
1. Frangky Tupelu desa Kolongan Kecamatan Airmadidi
2. Nurul Tatukode desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat
3. Riska Marahada desa Koltem Kecamatan Kalawat.
reinold


