
TOMOHON – Sabar Sutrisno (45) pria kelahiran Kediri 15 Agustus 1972 yang adalah manager di Pabrik Roti Jordan di Kelurahan Paslaten Satu Lingkungan VI Tomohon Timur, akhirnya melaporkan tindak pidana penggelapan uang yang diduga dilakukan YCS (Yanti) di Polres Tomohon, Senin (18/9/17).
Menurut Sutrisno, Yanti yang memiliki jabatan sebagai admin marketing di Pabrik Roti Jordan, diduga telah melakukan penggelapan dengan cara barang yang keluar tidak sesuai dengan data. Dan uang hasil penagihan barang yang sebenarnya, seharusnya disetorkan kebagian kasir. Tapi ironisnya uang setoran tersebut diambil oleh terlapor Yanti, padahal aturan sebenarnya uang setoran harus diterima oleh kasir.
“Uang yang diterima terlapor (Yanti) tidak pernah disetorkan kekasir, malahan uang tersebut diketahui digunakan pribadi. Akibat kejadian tersebut pihak PT Kawanua Puspa Buana, pengelola pabrik roti Jordan mengalami kerugian sekitar Rp 350.000.000,” ujar Sutrisno saat melaporkan YCS di Unit 1 SPKT Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK, melalui Humas Polresta Tomohon saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa laporan dari Sutrisno terhadap dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh YCS sudah diterima dan sementara dipelajari.
” Penyidik akan segera memanggil terlapor (YCS) untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolres melalui Humas Polres Tomohon.
(Denny)


