
OKNUM Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), RL alias Rosmerry (39), warga Pakuweru Kecamatan Tenga Minsel dan rekannya JL alias Kiat (52) warga Desa Papontolen Tumpaan Minsel.
Yang ditangkap oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulut, dibawah pimpinan AKBP Danny Palit pada Sabtu (5/08/17) lalu. Karena mengkonsumsi Narkoba berjenis Shabu, telah diserahkan ke Badan Narkotik Nasional (BNN) Sulut.
Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto kepada sejumlah wartawan, Senin (14/8/2017) siang tadi.
Ditegaskan Pranoto, meski oknum RL dan JL telah diserahkan ke Badan Narkotik Nasional (BNN) Sulut, proses hukum keduanya tetap berjalan.
“Oknum RL dan JL bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1), sub pasal 127, ayat (1), huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Direktur Narkoba Polda Sulut Pranoto.
Dikatakan Pranoto, kronologi penangkapan Oknum Anggota Dewan Minsel RL dan rekannya JL, itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menggunakan Shabu.
Dari informasi itu,Tim yang dipimpin AKBP Danny Palit pada Sabtu (5/08) langsung bergerak ke arah lokasi yang diinformasikan warga. Setelah dilakukan penggrebekan, JL alias Kiat ditangkap dengan barang bukti satu unit alat pakai dan sisa shabu di dalam tabung.
Saat dilakukan interogasi, JL mengaku barang itu dia dapatkan dari seseorang yang tinggal di salah satu apartemen di Manado Trade Center (MTC).
Setelah mendapatkan informasi dari oknum JL, Tim Polda Sulut pada Minggu (6/08) menuju ke lokasi Apartemen MTC dan berhasil mengamankan Oknum RL yang adalah Anggota DPRD Minsel sekitar Pukul 01.30 WITA.
Setelah dilakukan penggeledehan di salah satu kamar di lokasi tempat Oknum RL, Tim Polda Sulut mendapati satu paket Shabu dengan berat 0,15 gram dan alat pakai. Dari pengembangan penangkapan, Tim Polda Sulut berhasil menemukan barang bukti satu paket shabu dengan berat 0,43 gram di dalam mobil Oknum JL yang terparkir di Malalayang sekitar pukul 02.30 WITA.
Setelah berhasil dilakukan penangkapan, kedua oknum RL dan JL diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa sebelum diserahkan ke BNN Sulut.
(romel)


