
MANADO – Oknum Anggota yang saat ini bertugas di Polda Sulawesi Utara berinisial AL diduga keterlibatannya dalam praktik bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),hal.ini tentunya dapat mencoreng nama institusi Kepolisian.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, oknum anggota polisi berinisial AL, yang diketahui masih aktif bertugas sebagai anggota Intelkam di Polda Sulawesi Utara, diduga menjalankan aktivitas haram ini secara tertutup.
Kejadian tersebut mencuat setelah terjadi peristiwa kecelakaan dikarenakan tumpahan solar dari tandon yang diangkut menggunakan satu unit kendaraan pick-up jenis Gran Max hitam. Tumpahan BBM jenis Solar tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga membahayakan pengguna jalan dan menarik perhatian publik.
Menurut informasi yang diterima awak media solar yang diangkut tersebut akan dibawa menuju wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk kepentingan tertentu yang belum jelas legalitasnya. Aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin resmi ini diduga kuat melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Publik menilai, apabila dugaan ini benar, maka tindakan oknum tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Publik pun mendesak agar Propam Polri dan pimpinan di Polda Sulawesi Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh secara transparan dan profesional.
Aparat penegak Hukum (APH)diminta untuk menindaklanjuti Kasus ini agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, serta praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tidak terus berulang di wilayah Sulawesi Utara.

