Paransi: RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Tomohon228 Dilihat
RKUHP
Ketua PWI Kota Tomohon John Wesley Paransi

 

TOMOHON – Ketua PWI Kota Tomohon John Wesley Paransi  mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) didalamnya ada beberapa Pasal yang dianggap membatasi kebebasan Pers.

 

Menurutnya, itu akan sangat berdampak terhadap insan Pers jika RKUHP tersebut benar-benar disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

 

“Kami insan Pers memiliki tanggungjawab sebagai pilar pembangunan bangsa. Kami jangan dikucilkan lewat regulasi pemerintah untuk menghambat kebebasan berekpresi sebagai Pers dalam menyampaikan informasi akurat, faktual dan terpercaya kepada masyarakat,” terangnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/09/19).

 

Dirinya menilai peranan Pers sangat dibutuhkan dalam pemerintahan yang demokratis. Maka perlu adanya kebebasan pers dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara profesional.

 

“Apabila negara mengendalikan media massa maka dampaknya akan menghambat cara untuk memberitakan mengenai penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara,” jelasnya.

 

Menurutnya, pembatasan kebebasan pers jelas merupakan bagian dari redupnya prospek demokratisasi. Perkembangan dan pertumbuhan media massa atau pers di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan dan pertumbuhan sistem politik dinegara ini.

 

Bahkan sistem Pers di Indonesia merupakan sub sistem dari sistem politik yang ada. Dimana sistem pers mengikuti sistem politik yang ada maka pers cenderung bersikap dan bertindak sebagai penyeimbang sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab.

 

“Saat ini kita sebagai insan Pers bukan di era orde baru yang dijadikan alat mempertahankan kekuasaan sehingga pers tidak menjalankan fungsinya yang sesungguhnya adalah pembangkit demokrasi dan sebagai pendukung dan pembela masyarakat berdasarkan Kode Etik Jurnalistik sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tandasnya.

 

Diketahui, Pasal-pasal yang disoroti insan Pers yang bakal mengancam kebebasan pers, adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong dan Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti.

 

Kemudian Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 446 Tentang Pencemaran Orang Mati. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP