Paransi Minta Media Jalankan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Berita Utama, Tomohon228 Dilihat
John Wesley Paransi

 

TOMOHON- Ketua Persatuan wartawan Indonesia atau PWI Kota Tomohon John Paransi mengatakan belum semua media mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

 
 
“Sejak disahkan pada 7 Februari 2019 lalu, masih banyak media baik cetak dan elektronik yang mengungkap identitas anak dalam memberitakan informasi khususnya anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang berkonflik dalam hukum,” terang Paransi dalam siaran persnya, Sabtu (07/09/19).
 

Dikatakannya, semua data dan informasi terkait identitas anak harus dilindungi. Seperti nama, foto, gambar, nama keluarga, orang tua, dan tidak menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah, desa, perkumpulan atau yang mencirikan sang anak.

 

Dijelaskan, pemberitaan ramah anak dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers. Agar menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan berjuang melindungi hak, harkat, dan martabat anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak, baik sebagai pelaku, korban atau saksi.

 

“Pedoman pemberitaan ramah anak itu disepakati menggunakan batasan usia 18 tahun. Baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum,” papar Ketua PWI Kota Tomohon ini.

 

Paransi menjelaskan, hadirnya PPRA oleh Dewan Pers itu rujukannya dari Pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tujuannya sebagai langkah preventif melindungi wartawan dari jerat hukum pidana sebagai mana diatur di UU Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA.

 

Menurut Paransi, dari evaluasi pemberitaan media, banyak media terutama di media siber masih mengungkap identitas anak dalam pemberitaan ataupun masih ada beberapa media yang tidak mengungkap identitas korban atau pelaku. Namun demikian, media masih sering mengungkap alamat dan mewawancarai kerabat korban atau pelaku.

 
 
Padahal , kata Paransi, sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, identitas anak yang harus dilindungi meliputi semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak. Informasi tersebut meliputi nama, foto, gambar, nama kakak atau adik, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek, serta tidak menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan atau klub, serta benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.
 
 
“Kesalahan paling banyak terjadi pada pemberitaan kesusilaan yang berhubungan darah dengan korban, kadang identitas korban tidak diungkap, tapi identitas pelaku diungkap. Ada juga yang menyebutkan alamat lengkapnya,” paparnya.
 
 
Lagi menurut Paransi, media yang tidak mematuhi pedoman pemberitaan ramah anak terutama membuka identitas anak dapat dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 97, disebutkan setiap orang yang melanggar kewajiban mengungkap identitas anak, anak korban, dan anak saksi dalam pemberitaan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
 
 
“Saya berharap media sadar betul pentingnya pedoman pemberitaan ramah anak, karena tujuan pedoman ini untuk melindungi wartawan dari jerat hukum pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap Ketua PWI yang sudah 18 tahun menjadi wartawan ini. 
 
 
Sementara itu, menurut mantan Sekretaris Forum Anak Daerah Sulawesi Utara yang sudah menjadi fasilitator FAD Injilia Marhaeni Kuhon mengatakan, pemberitaan dengan pengungkapan identitas anak akan berpengaruh terhadap masa depan anak. Pemberitaan tersebut, akan menimbulkan trauma sehingga penting bagi media untuk tidak mengungkapkan identitas anak baik korban, saksi, maupun pelaku
 
 
“Wartawan/ pers seharusnya bisa menjadi agen perubahan untuk tidak mengekploitasi kehidupan anak. Itulah pentingnya PPRA dan kode etik yang harus dipatuhi, sehingga pemberitaan tidak membuat mereka semakin merasa diperkosa karena ditelanjangi dalam pemberitaan,” tutup Kuhon yang pernah mewakili Forum Anak Kota Tomohon dan Sulut dalam pelaksana Hari Anak Nasional Di Riau Tahun 2017. (denny)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP
Baca juga:  Tim Kuasa Hukum AARS Tegaskan, Dalil Yang Dipermasalahkan Pemohon Bukan Kewenangan MK