
TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Lolowang, MSc menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri No 1 tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah T/A 2019 di AAB Tomohon, Selasa (27/08/19).
Sekot Lolowang saat menyampaikan sambutan walikota mengatakan berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2019 yang dimaksud dengan penyusutan barang milik daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Kata Sekot, untuk objek penyusutan barang milik daerah yang diatur dalam Permendagri ini adalah gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; aset tetap lainnya. Pasal 4 Permendagri nomor 1 tahun 2019.
“Beberapa faktor yang menjadi ruang lingkup proses penyusutan barang milik daerah antara lain nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat aset tetap, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan serta penyajian dan pengungkapan. Sehingga azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut, baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai menjadi nyata dalam pelaksanaannya,” terang Lolowang.
Ia mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan hal mutlak harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah terlebih dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2019,” pungkasnya.
Dirinya berharap pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan penyusutan barang milik daerah.
Hadir sebagai narasumber Kabid Aset BKAD Sulut Melky Matindas, SE, MAP dan Fungsional Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Yoannes Tukijan, SE. (denny)















