Ini Penjelasan Walikota Eman Terhadap Ranperda APBD 2020

Tomohon354 Dilihat
Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CE hadir di Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon.

 

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP didamping Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka, S.IP dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Senin (26/8/19).

 

Wali Kota Jimmy Eman menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini dalam penyusunannya berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2020.

 

“Anggaran 2020 yang bertemakan “Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Untuk Pertumbuhan Yang Berdaya Saing”. RKPD tahun 2020 ini telah disinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional maupun prioritas provinsi Sulawesi utara,” kata Eman.

Baca juga:  Pelsus Jemaat Filadelfia Tinoor Bantu Bersih - Bersih Rm. Hengmien

 

Kata Eman, APBD tahun anggaran 2020 Pemerintah Kota Tomohon diupayakan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah sebagaimana telah tertuang pada kebijakan umum APBD tahun anggaran 2020, yaitu melalui upaya seperti :Pemulihan dan peningkatan ekonomi,  Mengupayakan tingkat inflasi yang terkendali, Menyehatkan APBD, Bersama-sama dengan kebijakan lainnya melakukan berbagai upaya terpadu untuk meningkatkan pencapaian indeks pembangunan manusia, mengurangi angka kemiskinan dan tingkat pengangguran serta  Mendukung pengembangan sistem ekonomi kerakyatan. Pengalokasian belanja daerah merujuk pada KUA tahun 2020, dimana kebijakan belanja ini.

 

“Rancangan APBD tahun anggaran 2020 ini Pemerintah Kota Tomohon juga telah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemilukada tahun 2020 melalui belanja hibah maupun melalui program dan kegiatan pada perangkat daerah terkait,” terangnya.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

 

Lanjut, penganggaran ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri no 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

 

Walikota berharap, kepada DPRD Kota Tomohon untuk mengagendakan tahapan selanjutnya sesuai ketentuan, berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat kooperatif jika diperlukan, sehingga tahapan pembahasan dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya.

 

Rapat paripurna ini dihadiri juga oleh para anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Ir. H.V. Lolowang, M.Sc, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Tomohon. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP