TOMOHON – Terkait materi pengawasan DPRD dalam penerbitan perizinan Komisi I DPRD Kota Tomohon mengadakan Kunker atau Kunjungan kerja ke DPRD Kota Depok, Kamis (25/07/19). Kunjungan kerja diterima Oleh anggota DPRD M. Ariff.
Kunker tersebut dihadiri oleh ketua komisi I Katherina L.Polii,SPi, MAP, Sekretaris Komisi I Djemmy J.Sundah,SE dan Anggota Komisi I James J.E.Kojongian,ST.
Diketahui, fungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sedangkan berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Pemegang kekuasaan yang dominan di bidang legislatif itu tetap Gubernur atau Bupati/Walikota.
Bahkan dalam UU No.22/1999, Gubernur dan Bupati/Walikota diwajibkan mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD.
Artinya, DPRD itu hanya bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan-perubahan tertentu, dan sekali-sekali dapat mengajukan usul inisiatif sendiri mengajukan rancangan Peraturan Daerah. (denny)