TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak.CA melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) menghadiri Diklat atau Pendidikan dan Pelatihan Pertolongan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Rumah Dinas Walikota Tomohon, Kamis (25/07/19).
Wawali SAS mengatakan pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugasnya didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: 1. UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.
“Respon time atau waktu tanggap Damkar berdasarkan standar pelayanan minimum nasional dalam satu wilayah manajemen kebakaran yakni jarak 7,5 km dari pos damkar ditempuh dengan waktu 15 menit dihitung sejak menerima laporan dari masyarakat,” terang SAS.
Lanjut, penanggulangan kebakaran bangunan dan lingkungan di Kota Tomohon sangat perlu didukung oleh perwakilan peserta diklat ini untuk dapat meneruskan kepada masyarakat pada umumnya tentang langkah-langkah pencegahan dini, tanggap darurat serta evakuasi.
Untuk itulah perwakilan dari sejumlah Perangkat Daerah di Kota Tomohon diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan pertolongan dan pencegahan bahaya kebakaran.
“Supaya menginstruksikan kepada petugas damkar agar tetap melaksanakan tugas dengan tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab baik kepada pemerintah, masyarakat dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena tugas damkar adalah tugas mulia demi kemanusiaan,” pungkasnya.
Tampak hadir para narasumber, Komandan Regu Dinas Kebakaran Kota Manado Denny Paat ST, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado Herry Contra S.Sos, Kepala Sat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd bersama jajaran, para peserta dari unsur damkar Kota Tomohon dan perwakilan dari OPD Kota Tomohon. (denny)