
Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Jefri Parulian Siagian SIK menggelar Press Release tentang Pencurian Sapi pada Kamis, 13 Juni 2019 di Polsek Dimembe.
Komplotan pencuri sapi lintas kabupaten kota yang meresahkan warga digulung (ditangkap) Polsek Dimembe pada Selasa, 11 Juni 2019 di sejumlah tempat, yaitu di Kecamatan Dimembe, Talawaan dan Kalawat.
Berawal dari laporan yang diterima Polsek Dimembe Senin (10/6) dari wanita Abigael Dungus warga Desa Laikit Kecamatan Dimembe pada Senin (10/6) yang kehilangan sapi miliknya ketika di ikat di perkebunan.
Polsek Dimembe yang di kepalai AKP Edy Susanto, yang mepimpin dan turun langsung melakukan pengembangan dan pengejaran.
Dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polsek Dimembe didapat Informasi ada residivis pencurian sapi bernama Fitri Rumondor alias Fitri yang saat itu bersama temannya Piter Paduli. Merekapun diamankan ke Polsek Dimembe.
Dari hasil interogasi, keduanya kemudian mengaku mereka telah melakukan sejumlah pencurian sapi di beberapa tempat. Mereka juga dibantu oleh empat teman lainnya masing-masing Opal, Adi, David dan Vera.
Pengejaran pun langsung dilakukan di alamat masing-masing yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dimembe AKP Edi Susanto S.Sos dan Kanit Reskrim Ipda Iwan Toani SH bersama beberapa anggota buser lainnya. Alhasil keempat tersangka diciduk tanpa perlawanan. Sedangkan Maikel masih dinyatakan buron.
Tersangka masing-masing terdiri dari Fitri Rumondor (49) beralamat di Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken yang adalah residivis kambuhan kasus yang sama, Piter Paduli (33) alamat Desa Lopana1 Kecamatan Amurang Timur Minsel, Suprianto Ambalao alias Opal (27) alamat Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat Minut juga residivis, Fadly Parengan alias Adi(24) alamat Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Minut, David Sirap alias Eyes (25) alamat Desa Koltem Kecamatan Kalawat Minut, Vera Runtu (35) alamat Desa Kawangkoan Baru. Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi.
Sementara itu Riswanto Gole Alias Ade, (35) alamat Kelurahan Singkil 1 lingkungan VI Kecamatan Mapanget dan Maikel Kaeng alamat keluarahan Taas Kecamatan Tikala (saat ini masih buron) bertindak sebagai penadah hasil curian.
Dalam melakukan aksi, komplotan ini menggunakan mobil sewaan, melakukan survey dan mengeksekusi target dengan cara mengikat kaki sapi dan langsung dimuat hidup-hidup. Ada juga sapi dipotong-potong lalu dimuat.
Saat beraksi, mereka seringkali membagi tiga kelompok. Fadly, David dan Vera, Opal dan Piter kemudian Piter dan Fitri menggunakan kendaraan”, ujar Kapolres Jefri Siagian di dampingi Kapolsek Edy Susanto dan Kanit Reskrim Ipda Iwan Toani SH.
Lanjutnya, “Usai berhasil mendapat targetnya, mereka pun lalu menelpon Riswanto Gole alias Ade sebagai penadah bahwa sapi sedang diantar. Usai membayar, sapi curian tersebut langsung dipotong kemudian dijual di pasar Bersehati. Sapi dijual dengan harga bervariasi.
Pengakuan komplotan ini ada lima belas ekor sapi yang sudah mereka curi dari berbagai tempat dan sudah berlangsung sejak Tahun 2018.
Sejumlah TKP yang pernah dilakukan pencurian antara lain Minut (Desa Klabat, Laikit, Paniki Atas, Watutumou, Maumbi, Wusa, Werot, Kauditan, Tongkaina) Manado (Kelurahan Bailang, Paniki Bawah, Tongkaina), Minahasa (Warembungan Kecamatan Pineleng), Minsel (Amurang) dan Bitung (Kelurahan Kumeresot).
“Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolsek Dimembe, sedangkan seorang yang diduga sebagai penadah masih dalam pengejaran Akibat perbuatan tersebut komplotan pencuri sapi akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan penadah pasal 481 KUHP dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tukas Kapolres Siagian saat memimpin Press Release.
reinold