
MINSEL – Posisi perolehan suara Adriaan Joppy Paruntu (AJP) dipastikan tak akan bergeser pasca putusan Bawaslu RI. Hal ini karena Bawaslu hanya memutuskan dilakukan perbaikan administratif pada formulir DA 1 Kecamatan Maesaan pada 6 TPS yang sebelumnya sudah dikoreksi sesuai Plano C1 dalam rekapitulasi kecamatan.
Sidang Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diajukan oleh Pelapor atas nama DR. Jerry A.K Sambuaga caleg DPR RI partai Golkar kepada Bawaslu Republik Indonesia dengan nomor registrasi 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan Terlapor KPU Sulut dan KPU Minsel digelar di ruang sidang Bawaslu RI Jakarta, Kamis (13/06/19).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Abhan didampingi Ratna Dewi Pettiolo, Moh Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rachmad Bagdja dimulai sekira Pukul 14.40 WIB dengan agenda tunggal pembacaan Putusan.
Dalam sidang tersebut, Majelis akhirnya menjatuhkan amar putusan diantaranya memerintahkan KPU Minsel melakukan perbaikan administrasi pada formulir DA-1 DPR Kecamatan Maesaan.
Dengan Demikian dari 7 kecamatan yang digugat hanya 1 kecamatan yg menurut majelis terjadi kesalahan administrasi dalam rekapitulasi yaitu Kecamatan Maesaan, sehingga memerintahkan KPU minsel melakukan perbaikan administratif pada DA-1 kecamatan Maesaan.
Namun demikian kesalahan administrasi tersebut tidak dilakukan oleh Terlapor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan melainkan oleh PPK Kecamatan Maesaan.
Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa fakta persidangan terdapat perbedaan data C1 caleg Partai Golkar di 7 kecamatan pada 13 TPS namun ternyata telah dilakukan koreksi di tingkat kecamatan sesuai mekanisme dengan mencocokan C1 dengan Formulir Model C1 Plano.
Namun demikian formulir C1 pelapor masih terdapat perbedaan dengan hasil rekapitulasi PPK tingkat kecamatan Maesaan. Untuk memenuhi prinsip kepastian hukum maka Majelis pemeriksa memerintahkan KPU Kabupaten Minahasa Selatan melakukan perbaikan dokumen pada formulir Model DA 1 kecamatan Maesaan. Dengan putusan ini, permintaan PSU atau hitung ulang yang dimintakan Pelapor tidak disetujui Bawaslu RI.
“Terkait masalah tersebut, sampai pada tahap ini sebagai Kader Partai Golkar kita tetap menjaga kerbersamaan dan tetap solid,” ujar Ketua AMPI Sulut, bung James Kojongian yang turut diaminkan oleh Ketua Dewan Penasehat AMPI Sulut Arther Wuwung. (denny)