Buat Keributan dan Penganiayaan, MT Diamankan Tim URC Totosik

Hukrim, Tomohon408 Dilihat
Tim URC Totosik
korban dan pelaku saat diamankan diamankan Tim URC Totosik (Foto: ist)

 

TOMOHON – Tim URC Totosik milik Polres Tomohon mengamankan MT warga Matani Tomohon Tengah yang diduga melakukan keributan yang berujung penganiayaan terhadap korban JR seorang Mahasiswa di Rumah Kos bilangan Matani dua Tomohon Tengah, Senin (10/06/19) sekitar Pukul 20.00 Wita.

 

Mendapat informasi dari pemilik rumah kost yang terusik dengan keributan yang terjadi, dan berakhir dengan adu jotos terduga dan korban, Tim Totosik dibawa komando Bripka Yanny Watung dari menuju lokasi kejadian.

 

Katim Totosik Bripka Yanny Watung menerangakan usai menerima informasi dari pemilik kost, sontak menuju tempat kejadian dan mendapati korban dan terduga sudah di lerai oleh masyarakat, tampak keduanya dalam keadaan wajah memerah dan bengkak dampak dari adu jotos.

Baca juga:  Pelsus Jemaat Filadelfia Tinoor Bantu Bersih - Bersih Rm. Hengmien

 

“Lelaki terduga tersangka adalah MT 39 yang berdomisili di bilangan Matani Tomohon Tengah, kemudian seteru terduga yang menjadi korban JR 21 yang keseharian sebagai Mahasiswa yang berasal dari kabupaten Minahasa Selatan,” terang Watung.

 

Menurut pemilik rumah kost, kata Watung saat itu di tempat kejadian sementara berlangsung ibadah, kaget, terduga tampak sudah mengkonsumsi minuman keras, tanpa menghiraukan persekutuan ibadah berlangsung, kemudian berteriak sambil menuju lantai dua menuju kamar korban.

 

“Terduga pelaku mendobrak sambil menendang pintu kamar korban dan pintu terbuka, oleh korban tidak terima tindakan tersebut, malahan terduga langsung melepaskan pukulan telak kearah wajah bagian mulut dan bengkak berdarah. Korban tidak diam terjadilah adu jotos,” ujar Watung yang mendapat informasi dilokasi kejadian.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

 

Menurut infornya yang didapat Tim Totosik, ternyata kejadian tersebut bermotifkan cemburu, lelaki terduga yang Stela (stenga lelaki) tidak terima korban kedatangan tamu teman perempuan di rumah kost. “Kedua pasangan tersebut di serahkan ke piket Polsek Tomohon Tengah untuk Proses Lanjut,” ujarnya.

 

Terpisah, Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Djemmy Lalujan membenarkan kasus tersebut. “Kasus ini sudah dalam penanganan pihak Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” terang Lalujan. (denny/humas Polres)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP