JAKARTA – Diduga terjadi kecurangan Pemilu pada 17 April lalu, Caleg DPR RI dari Partai Golkar Jerry Sambuaga melayangkan gugatan kepada KPU Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Minahasa Selatan (Minsel) ke Bawaslu RI di Jakarta.
Dalam sidang gugatan kedua yang berlangsung di ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Rabu (29/5/19) dipimpin oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH Divisi Penindakan, Rahmat Bagja, SH. LL. M Divisi Penyelesaian Sengketa dan Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD Divisi Hukum.
Hadir sebagai pihak terlapor Komisioner KPU Sulut diantaranya Yessy Momongan, Lanny Ointoe, Meydi Tinangon dan Salman Sahelangi serta Komisioner KPUD Minsel. Dalam sidang kedua tersebut pihak pelapor tidak bisa menunjukkan bukti adanya kecurangan suara pada Pemilu 17 April lalu.
Semua dokumen yang dibawa pihak pelapor dapat dimentahkan secara langsung oleh KPU Sulut dan KPU Minsel. Jerry Sambuaga tak hadir hanya diwakili oleh pengacaranya.
Arther Wuwung Wakil Ketua Bidang Keormasan DPD I Golkar Sulut yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan suasana sidang berjalan lancar dan aman. “Kami menyerahkan semuanya pada proses sidang sampai pada putusan,” kata Wuwung.
Dikatakannya, sebaiknya pihak pelapor bisa menerima putusan sidang jika tidak ada kecurangan yang terjadi. Wuwung yang hadir bersama dengan Dantje Kaligis Wakil Ketua DPD I Bidang Hukum dan HAM mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pelapor tidak bisa menunjukan bukti sahih jika ada kecurangan khususnya di Minsel. “Kita harus legowo. Kader Golkar harus menerima setiap hasil pada pemilu baru-baru ini,” pungkasnya. (denny)