Sosialisasikan PerdaTibum, Sundah Jelaskan Mekanisme Pembahasan Ranperda

Legislatif, Tomohon332 Dilihat
Sundah
Anggota DPRD Djemmy Sundah saat sosialisasi Perda Tibum (foto: denny/speednews)

 

TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah,SE mengatakan Salahsatu tugas DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda). Dan Perda itu adalah Peraturan daerah yang dibuat DPRD dengan persetujuan walikota dan diketuk dalam sidang paripurna untuk mensahkannya.

 

Hal tersebut dikatakannya saat membawakan materi terkait mekanisme pembahasan Ranperda khususnya Peraturan daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Kelurahan Tumatangtang dan Kampung Jawa, Senin (25/03/19.)

 

“Setelah sudah diparipurnakan pengajuan maka diberikan kesempatan untuk paripurna tahap pertama dari semua fraksi untuk memberikan pemandangan umum, dalam pemberian pemandangan umum 4 fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon, selesai itu dibentuk panitia khusus atau Pansus,” jelas Sundah.

 

Baca juga:  Kajari Tomohon Alfonsius Pimpin Apel Dan Rapat Perdana Kejari Tomohon

Lanjut, dalam pembahasan dengan Pansus ini tentunya dengan melibatkan perangkat daerah terkait terlebih khusus yang jadi pengaju akan Rancangan peraturan daerah (Ranperda)  ini yaitu dari Sat Pol PP.

 

“Karena untuk pengajuan ranperda khususnya yang ketertiban umum ini dapat dikatakan rohnya Perda-Perda yang ada di Kota Tomohon, karena dalam penerapan perda Tibum ini sangatlah luas,” terangnya.

 

Setelah pembahasan dari Pansus, maka untuk paripurna tahap kedua atau yang pengambilan keputusan apakah menerima atau menolak untuk ranperda ini di paripurnakan lagi. Dan apabila 4 fraksi ini menerima maka ranperda ini ditetapkan dan setelah ditetapkan masih punya waktu lagi untuk pelaksanaan.

 

“Seperti contoh yang terjadi di salahsatu kota di Sulut, ranperda itu setelah ditetapkan dengan begitu semangatnya dan langsung diterapkan ditengah masyarakat, yang pada akhirnya ada kendala-kendala yang justru di PTUNkan oleh masyarakat terkait dsengan penerapan yang belum diketahui oleh warga masyarakat,” tandasnya.

Baca juga:  Wakili Kajari Tomohon, Kasi Intel Ivan Roring, SH Hadiri Rapat DPRD Kota Tomohon

 

“Jadi inilah maksud dari pelaksanaan untuk sosialisasi ini agar supaya masyarakat mengetahui apa batasan-batasan dari perda yang sudah ditetapkan ini. Intinya pembentukan Perda ini untuk membuat agar masyarakat dapat berperilaku yang tertib walaupun nanti dalam penerapan pasti ada yang belum diterima masyarakat karena aturan ini mengikat, ada yang hanya sanksi administrasi , tapi juga ada sanksi pidana,” pungkasnya.

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang, SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus, SH sebagai narasumber anggota DPRD Djemmy Sundah, SE. Kasatpol PP Syske Wongkar, SPd. (denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP