Ervinz Liuw Hadiri Rakor PPIP Kemendagri dan Pemda di Makassar

Tomohon193 Dilihat
Kemendagri
Ir Ervinz Liuw (kiri) saat mengikuti rakor PPIP (foto: humas)

 

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Kaban Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Ir.Ervinz Liuw MSi mengikuti Rapat Koordinasi atau Rakor Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik (PPIP) Kemendagri dan Pemerintah Daerah 18-19 Maret 2019 di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Rapat tersebut dibuka Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dan diikuti seluruh pengelola informasi dan dokumentasi wilayah Timur Indonesia termasuk Kota Tomohon.  Untuk Kota Tomohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai SK Walikota Tomohon No 28 Tahun 2018.

 

Dalam sambutannya, Bahtiar menekankan, rakor digelar untuk melihat dan mengevaluasi apa yang dilakukan PPIP di dinas masing-masing pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

 

“Rakor ini bukan hal baru. Prinsipnya kegiatan koordinasi sebenarnya melihat dan mengevaluasi, mengecek kembali apa yang sudah dilakukan, sejauh mana yang dilakukan, mungkin ada hal-hal positif yang sudah kita lakukan, bisa jadi ada juga  yang belum kita lakukan,” kata Bahtiar.

 

Di Era keterbukaan informasi, yang tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

Dalam perkembangannya, hingga 18 Maret 2019 tercatat 34 Pemerintah Provinsi semua sudah membentuk PPID, 462 Pemerintah Kabupaten dan Kota sudah membentuk PPID, sementara 52 Pemerintah Kabupaten dan Kota masih belum membentuk PPID. Hal ini akan menjadi perhatian dan ditargetkan tahun 2019 akan diselesaikan sehingga seluruhnya memiliki PPID masing-masing.

 

“Dalam perkembangannya, per hari ini,  18 maret 2019, 34 provinsi sudah ada PPID nya, 462 kabupaten/kota sudah ada PPID nya, tapi masih ada 52 kabupaten/kota yang belum membentuk unit yang mengelola PPID. Tahun ini kalau bisa kita selesaikan karena ini menyangkut  salah satu indikator performa pemerintahan,” tegas Bahtiar.

 

Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara, Handayani Ningrum, Rakor tersebut diselenggarakan dengan beberapa tujuan strategis. Pertama, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik di lingkungan  Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

 

Kedua, membangun sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dengan Pemerintah Daerah, khususnya fokus pada kali ini adalah dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat dan informasi publik.

 

Ketiga, mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota yang ada di bawahnya.

 

Keempat, mengumpulkan data terkait PIC (penanggung jawab) pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik yang ada di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.

 

Rakor Regional II ini digelar untuk wilayah Regional II yang mencakup Sulawesi, Papua, dan Maluku. Rakor Regional I sebelumnya telah digelar di Jakarta, sementara Rakor Regional III akan digelar di Padang, pada Bulan Juli 2019 mendatang.

 

Peserta dihadiri 166 orang yang merupakan Para Pejabat Pengelola Informasi, Data dan Dokumentasi (PPID) dan Pengelola Pengaduan Masyarakat dari Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua serta Pejabat dan pegawai di lingkungan Pusat Penerangan.

 

Bahtiar juga mengajak seluruh peserta untuk mensukseskan Pemilu 2019, mencegah penyebaran hoaks serta turut berdoa bersama dan mengheningkan cipta untuk sejumlah bencana yang belakangan terjadi di Indonesia seperti banjir bandang yang terjadi di Sentani, Papua, gempa di Lombok, termasuk tragedi kemanusiaan penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.

 

Para peserta rakor dibekali para narasumber dari Kemendagri, yakni Kemkominfo & Komisi Informasi, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kemenkominfo Selamatta Sembiring mengatakan negara dan pemerintah daerah yang memiliki keterbukaan informasi publik erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat setempat.

 

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kemenkominfo Muhammad Imanuddin dengan materi yg menegaskan seluruh pemerintah daerah harus terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).

 

Diketahui,  Kaban Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Ir.Ervinz Liuw MSi didampingi  Kabid Layanan Informasi Publik Hubungan Media dan Statistik Diskominfo Inggrid J.F.Palit SPt, MM bersama Kasubag Pemberitaan dan Publikasi Djufry Rorong S.Sos. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP