Terkait PTSL, Komisi I Sambangi Kementrian ATR/BPN RI

Legislatif, Tomohon261 Dilihat
PTSL
Komisi I DPRD Tomohon saat berada di kementrian ATR/BPN RI (foto: ist)

 

TOMOHON – Komisi I DPRD Kota Tomohon kunjungi Dirjen Infrastruktur Kementrian ATR/BPN RI untuk konsultasi terkait dengan Materi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau  PTSL. Rombongan di terima oleh Mochamad Sauki kasubag Penyuluhan Masyarakat, Rabu (06/02/19).

 

Ketua Komisi I Katherina L Polii,SPi mengatakanpada hakekatnya tujuan pemerintah melaksanakan program PTSL ini selain untuk menjamin kepastian hukum, juga diharapkan mampu mendongkrak terjadinya penguatan ekonomi masyarakat.

 

“Kita patut bersyukur atas program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dengan SK tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. Saya berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tomohon,” ujar Polii.

Baca juga:  Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK, Kunjungi Tokoh Muslim Di Masjid Al Muhajirin

 

Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

 

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

 

Konsultasi di hadiri oleh Ketua Komisi I Katherina L. Polii, SPi, Wakil Ketua Michael Lala, Sekretaris Djemmy sundah , SE  dan James Kojongian anggota komisi. (denny) 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP