
TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon Syenni Sandrina Supit menjadi salahsatu narasumber di kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Lahendong dan Kelurahan Pinaras, Jumat (01/02/19). Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD Herry FF Lantang SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Stenly Mokorimban, SH.
Supit mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia, membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menuju Kota Tomohon bebas rabies.
“Tentunya itu terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies , serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran dari serangan atau keterjangkitan rabies dan hak-hak masyarakat atas akses terhadap fungsi-fungsi ekonomi kepariwisataan serta keberlanjutannya yang telah terganggu akibat adanya ancaman rabies,” jelas Supit.
Pada sisi lain kata Supit, tetap menghormati hak-hak anggota masyarakat yang bersifat azasi untuk memiliki, memelihara dan menyayangi binatang.
“Oleh karena itu perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan serta menjamin ketertiban umum. Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami, mengerti terkait Perda ini,” jelasnya.
Sementara itu dari Dinas Pertanian dan Perikanan yaitu Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Agus Budiarso menjelaskan rabies merupakan sebuah dampak yang terjadi akibat gigitan hewan yang sudah mengalami ketidak stabilan fisik (Gila).
“Setiap 10 menit 1 orang meninggal.99 persen kasus rabies pada manusia ditularkan melalui gigitan anjing dan hampir 50 persen terjadi pada anak-anak, oleh karena itu dalam penanggulangan dampak gigitan hewan/binatang gila memerlukan penanganan yang extra serius,” jelasnya. (denny)