
TOMOHON – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Matani 1 dan Kelurahan Matani 2, Jumat (01/02/19).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Herry FF Lantang, SSTP yang diwakili oleh kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus, SH. Narasumber dalam kegiatan ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon Janny Watulangkow dan dari Dinas Perkim Kota Tomohon
Kabid Penataan Perumahan , Ir. Bastian Wowiling. (denny)