Frets Keles Sosialisasikan Perda KTR

Legislatif, Tomohon174 Dilihat
Sosialisasi Perda KTR di Wailan dan Kayawu (foto:ist)

 

TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon Frets Keles, ST mensosialisasikan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Kelurahan Wailan dan Kayawu, Jumat (22/02/19).

 

Keles menegaskan, salahsatu tugas DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda). Dan Perda itu adalah Peraturan daerah yang dibuat DPRD dengan persetujuan walikota dan diketuk dalam sidang paripurna untuk mensahkan Perda tersebut.

 

Dikatakannya, Perda itu sendiri dibuat untuk kebaikan, kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal ini masyararakat Kota Tomohon, terkait hal tersebut pihaknya mendapat bagian untuk mensosialisasikan salahsatu Perda yang telah dibuat oleh DPRD dan disetujui Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu Perda tentang kawasan tanpa rokok.

Baca juga:  IPDA Royke Langi Jabat Kasat Lantas Polres Tomohon

 

“Sesungguhnya Perda itu berawal dari masyarakat itu sendiri, kalau memang anggota Dewan jalan ataupun mau reses sudah pasti mendapatkan ide-ide atau pokok-pokok pikiran apa saja untuk dibawa ke DPRD untuk dibuatkan Perda, baik Perda ataupun aspirasi-aspirasi seperti infrastruktur, BPJS dan itu biasanya ditemui di reses,”  jelas Keles.

 

Lanjutnya, sebelum Perda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR  ini ditetapkan dari Dinas terkait melakukan kajian akademik atau menyusun naskah akademik seperti alasan mengapa harus ada Perda KTR dan alasannya apa, dan gunanya apa.

 

“Sebelum jadi Perda tentunya adalah rancangan peraturan daerah atau Ranperda, dan Ranperda itu disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD melalui Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka harmonisasi pemantapan Ranperda,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK, Kunjungi Tokoh Muslim Di Masjid Al Muhajirin

 

“Terkait dengan Perda ini memang sangat penting sekali untuk masyarakat Kota Tomohon sehingga pada tahun 2016 pihak kami DPRD Kota Tomohon menyetujui dan mengetuk untuk diterapkan, untuk itulah saat ini kita mensosialisasikan Perda KTR ini,” ujanya.

 

“Kawasan tanpa rokok itu adalah ruangan atau area terbuka atau tertutup yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok bukan hanya itu saja namun juga termasuk dengan tidak boleh menjual ataupun mengiklankan rokok, saat ini masyarakat hanya tahu  kegiatan merokok dilarang,” tandasnya. 

Diketahui, kegiatan yang digelar oleh Sekretariat DPRD Tomohon ini menampilkan narasumber yaitu anggota DPRD Frets Keles, ST dan dari Dinas Kesehatan, Kabid P3KL, Marthen Manua. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP