Wenur Berharap Masyarakat Mengetahui Semua Perda Yang Telah Ditetapkan

Legislatif, Tomohon1219 Dilihat
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur saat diwawancara sejumlah awak media (foto: speednews)

 

TOMOHON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, MAP berharap semua Peraturan daerah atau Perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD dapat dimengerti dan diketahui dengan jelas oleh masyarakat.

 

“Sebernarnya program ini kami lakukan berdasarkan apa yang kami temui di masyarakat. Ada banyak Perda yang sudah kami tetapkan namun tidak diketahui dengan jelas oleh masyarakat, tentunya masyarakat secara umum,” ujar Wenur kepada sejumlah wartawan usai sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketertiban umum atau Tibum untuk masyarakat Kelurahan Uluindano dan Walian Satu di Gereja GMIM Yobel Uluindano, Kamis (31/01/19).

 

Dirinya menjelaskan, tujuan sosialisasi Perda Tibum ini adalah untuk mewujudkan Kota Tomohon yang tenteram dan tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat Kota Tomohon.

 

“Perda tersebut disosialisasikan dengan harapan agar semua peraturan daerah yang pemberlakuannya akan melibatkan masyarakat dipahami benar oleh masyarakat, jangan sampai masyarakat ini karena ketidaktahuan bisa kena konsekwensi pidana atau kurungan penjara ataupun denda,” jelasnya.

 

“Untuk itu kita punya kewajiban dan berharap Peraturan daerah yang disosialisasikan ini oleh masyarakat bisa mengerti, mengetahui dengan lengkap karena itu dengan demikian masyarakat tidak akan melakukan hal-hal yang diatur oleh Perda tidak boleh. Supaya ketertiban umum di Kota Tomohon bisa tercapai dengan baik,” pungkasnya.

 

Menurutnya, kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, tetapi juga sebagai instrument untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan peraturan daerah ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi masyarakat Kota Tomohon.

 

“Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentuan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tomohon,” tandasnya.

 

Wenur menambahkan sosialisiasi Perda-Perda tersebut untuk Kota Tomohon sudah dilaksanakan sejak masa sidang ketiga tahun 2018 dan sekarang dilanjutkan lagi di masa sidang pertama tahun 2019. (denny)

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP