Piet HK Pungus Sosialisasikan Perda Tibum di Tomohon Utara

Legislatif, Tomohon197 Dilihat
Anggota DPRD Piet HK Pungus saat mensosialisasikan Perda Tibum (foto: ist)

 

TOMOHON – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Kakaskasen dan Kelurahan Kakaskasen tiga Tomohon Utara, Kamis (31/01/19).

 

Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD Herry Fransiskus Lantang, SSTP  yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Setwan Sigie Pungus, SH sedangkan narasumbernya adalah anggota DPRD Piet Pungus, SPd dan dari Sat Pol Pp Kota Tomohon Sekretaris Meidy Pandey, SSos.

 

Anggota DPRD dapil Tomohon Utara ini mengharapkan dalam pelaksanaannya mampu dipahami masyarakat Kota Tomohon, sebab peraturan daerah ini akan memberikan kenyamanan serta keamanan dalam aktifitas kehidupan serta perjalanan pembangunan. Sedangkan, ketika perda diberlakukan maka DPRD Kota Tomohon akan melakukan fungsi pengawasan.

 

“Saya berharap pada masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini untuk ikut menyampaikan pada kerabat, sahabat, maupun tetangga, sehingga perda ini tersosialisasikan secara luas atau terinformasi dengan sebaik-baiknya,” harap Pungus. (denny)

 

 

.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP