
TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon Katherina Leydi Polii, ST.MAP mengatakan salahsatu tugas DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda). Dan Perda itu adalah Peraturan daerah yang dibuat DPRD dengan persetujuan walikota dan diketuk dalam sidang paripurna untuk mensahkan Perda tersebut.
Hal tersebut dijelaskan Polii saat membawakan materi terkait mekanisme pembahasan Ranperda khususnya Peraturan daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan tanpa rokok (KTR) saat sosialisasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon di Kelurahan Matani tiga, Jumat (02/11/8) malam.
Dikatakannya, Perda itu sendiri dibuat untuk kebaikan, kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal ini masyararakat Kota Tomohon, terkait hal tersebut pihaknya mendapat bagian untuk mensosialisasikan salahsatu Perda yang telah dibuat oleh DPRD dan disetujui Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu Perda tentang kawasan tanpa rokok.
“Sesungguhnya Perda itu berawal dari masyarakat itu sendiri, kalau memang anggota Dewan jalan ataupun mau reses sudah pasti mendapatkan ide-ide atau pokok-pokok pikiran apa saja untuk dibawa ke DPRD untuk dibuatkan Perda, baik Perda ataupun aspirasi-aspirasi seperti infrastruktur,BPJS dan itu biasanya ditemui di reses,” jelas Polii.
Dan di reses bukan juga hanya itu, ada juga yang mengusulkan misalnya bagaimana terkait penaggulangan sampah, bagaimana dengan rokok. Jadi pokok-pokok pikiran itulah yang diserap untuk dijadikan bahan dalam membuat Perda.
“Sebelum Perda kawasan tanpa rokok ini ditetapkan dari Dinas terkait melakukan kajian akademik atau menyusun naskah akademik seperti alasan mengapa harus ada Perda kawasan tanpa rokok dan alasannya apa, dan gunanya apa,” terangnya.
Sebelum jadi Perda tentunya adalah rancangan peraturan daerah atau Ranperda, dan Ranperda itu disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD melalui Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka harmonisasi pemantapan Ranperda.
“Terkait dengan Perda ini memang sangat penting sekali untuk masyarakat Kota Tomohon sehingga pada tahun 2016 pihak kami DPRD Kota Tomohon menyetujui dan mengetuk untuk diterapkan, untuk itulah saat ini kita mensosialisasikan Perda KTR ini” jelasnya.
“Kawasan tanpa rokok itu adalah ruangan atau area terbuka atau tertutup yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok bukan hanya itu saja namun juga termasuk dengan tidak boleh menjual ataupun mengiklankan rokok, saat ini masyarakat hanya tahu kegiatan merokok dilarang,” jelasnya. (denny)