
TOMOHON – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan penanggulangan Rabies di Kelurahan Kamasi, Rabu (31/10/18).
Ketua Pansus Penanggulan Rabies DPRD Kota Tomohon Maria Pijoh ST sebagai narasumber dalam materinya mengingatkan pentingnya pengertian dan pemahaman masyarakat akan adanya bahaya rabies yang ditularkan oleh hewan peliharaan seperti anjing, kucing dan kera.
“Kami berkomitmen untuk mengawal tindaklanjut dari perda ini. Karena rabies adalah virus yang mematikan dan sangat merugikan banyak orang serta berdampak luas dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat,” ungkap Pioh.
Oleh karena itu para camat, lurah, tokoh masyarakat dan tokoh agama diingatkan agar terus mensosialisasikan perda ini. Sekaligus mengajak masyarakat yang memelihara hewan anjing agar memberikan vaksin rabies melalui petugas.
“Diingatkan kepada seluruh peserta yang mewakili masyarakat dalam sosialisasi ini untuk menyampai-nyampaikan bahaya rabies bagi masyarakat karena penyakit rabies merupakan penyakit yang tertinggi penderitanya di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Selanjutnya kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan, drh John Karundeng menuturkan, Tomohon bagian dari tiga daerah yang telah memiliki dan mensosialisasikan Perda ini. “Tentu membutuhkan peran kita semua melalui pengamatan, pencegahan dan pemberantasan rabies,” terangnya. (denny)