
TOMOHON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk dan Youddy Moningka memimpin rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun anggaran 2018, di Kantor DPRD Tomohon, Kamis (19/7/18).
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak. mengatakan bahwa KUPA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya. Sedangkan PPAS Perubahan adalah program dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
Pemerintah Kota Tomohon telah menargetkan kebijakan pendapatan daerah pada tahun 2018 Rp.670.613.891.355,- dengan rincian Pendapatan Asli Daerah Rp. 46.769.742.090,- Dana Perimbangan Rp. 563.327.634.000,- dan Lain-lain Pendapatan Daerah Rp. 60.516.515.265,-.
Kebijakan Belanja Daerah Rp. 738.647.775.726,- dengan rincian Belanja Tidak Langsung Rp. 277.758.617.795,- dan Belanja Langsung Rp. 460.889.157.931,-
Kebijakan Pembiayaan Daerah Rp. 68.033.884.371,- yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp. 70.828.017.863,- dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 2.794.133.492,- yang didalamnya termasuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran utang.
Sebelumnya dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wali Kota Jimmy Eman, Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc. bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Para Anggota DPRD Kota Tomohon. (denny)