Wali Kota Eman: Pemerintah Daerah Diberikan Hak Untuk Menetapkan Perda

Tomohon137 Dilihat
Perda
Jimmy Feidie Eman (JFE)

 

TOMOHON – Pemerintah daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat 6  undang-undang dasar negara Republik Indonesia, diberikan hak untuk menetapkan Perda (Peraturan daerah) dan peraturan-peraturan lainnya dalam hal melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. 

 

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak saat menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Walikota Tomohon Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tatacara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang di laksanakan di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (25/6/18).

 

Dikatakan Wali Kota Jimmy Feidie Eman, negara Indonesia merupakan negara hukum dimana hukum yang berlaku haruslah dirumuskan secara demokratis sesuai dengan kehendak dan kepentingan umum. Kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi agar para penyelenggara negara mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca juga:  KPU Kota Tomohon Sampaikan Pemberitahuan Tahapan Masa Tenang

 

“Untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat diperlukan suatu aturan sebagai pelengkap serta petunjuk mengenai tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Walikota dua periode ini.

 

Diakhir sambutannya walikota atas nama pemerintah Kota Tomohon menyambut baik dan positif dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, yang tentu akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.

 

“Kiranya dengan adanya Rancangan Perda ini, yang telah dibahas bersama antara DPRD bersama Pemerintah Kota Tomohon, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan memberikan dampak positif bagi Kota Tomohon,” harap walikota pilihan rakyat Tomohon ini.

Baca juga:  Wakili Kajari Tomohon, Kasi Intel Ivan Roring, SH Hadiri Rapat DPRD Kota Tomohon

 

Diketahui Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tomohon Ir. Miky Wenur didampingi wakil ketua Youdy Y. Moningka. SIP dan dihadiri pula oleh para anggota DPRD Tomohon, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Julien Mamahit, SH.MH, mewakili Kapolres Tomohon Wakapolres Tomohon Kompol Joice Wowor, Sekot Tomohon Ir. H.V Lolowang, M.Sc, jajaran Pemkot Tomohon, para camat dan lurah se-Kota Tomohon.  (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *