Polda Sulut Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 879,58 Gram

Berita Utama, Hukrim285 Dilihat
Suasana Press Conference Penangkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 879,58 gram.(Foto:Ist)

Manado-Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membekuk Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 879,58 gram.

Penangkapan tersebut,Ditnarkoba Polda Sulut mengamankan Dua orang tersangka pengedar narkotika yakni, GG (48) karyawan swasta dan S (39) petani yang merupakan warga Tarakan, Kalimantan Timur.kedua tersangka ditangkap di kamar 102 Hotel Kolongan Beach Indah pada, Rabu (25/04).

Dalam Press Confrence,Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs. Bambang Waskito mengatakan, hal ini sangat mengagetkan, feelingnya saat pertama kali masuk Sulut bahwa sabu kalah favorit dengan cap tikus ternyata benar.

“anggota saya mulai mendapatkan 3 gram, 10 gram serta terakhir 30,5 gram, dan sekarang ini yang sangat mengagetkan kita semua yaitu sudah kita dapatkan barang bukti 879,58 gram,”ujar Kapolda Senin (30/04) yang didampingi Direktur Res Narkoba Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Imbau PWRI Kota Manado Updating Data Kepesertaan

Lebih lanjut Kapolda mengatakan,tidak akan berhenti sampai disini saja Polda Sulut akan terus kembangkan kasus ini agar bisa menangkap jaringan-jaringannya.

“Jadi dengan berbagai upaya, anggota saya dengan pelaku ini melalui lewat kapal, menyusuri jalan darat dari Makasar, Gorontalo dan akhirnya kita jerat disini. Ini merupakan prestasi terbesar selama saya ada di Sulut untuk penangkapan, khususnya untuk narkoba yang barangnya 879,58 gram, ini akan kita proses sampai tuntas,” tutup Kapolda Sulut.

Kedua tersangka terancam hukuman dengan Ayat 2 Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,serta Pasal 112 Ayat 1 pidana.(Rusdi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *