Hakim Bebaskan Predator Anak di Minut, KPAI, LPAI dan Forum Anak Sulut Kecewa

Foto: http://thetanjungpuratimes.com

 

MINUT –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Sulut  menyayangkan putusan bebas terhadap pelaku kekerasan seksual anak atau predator anak. Pasalnya, keputusan ini dinilai tidak adil bagi korban kekerasan seksual anak.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulut menjatuhkan vonis bebas murni kepada pelaku kekerasan seksual  anak pada pekan lalu.

 

Kepada sejumlah wartawan, Senin (07/5/18) Sekretaris KPAI Sulut Drs Boaz Wilar didampingi  Eka Tindangen ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Sulut mengatakan pihaknya sangat kecewa dan menyayangkan hakim memvonis bebas predator anak atau pelaku kekerasan dan pelecehan seks terhadap anak. “Keputusan hakim tersebut saya nilai tidak memberikan rasa keadilan pada korban,” ujar Wilar.

 

Padahal, ungkap Boaz, Kabupaten Minut ini sudah menyatakan darurat terhadap pelecehan dan kekerasan terhadap anak.  Karena Selang tahun 2016 hingga bulan April 2018, telah terjadi 142 kasus kekerasan dan 95 persen adalah kekerasan seksual pada anak.

 

Baca Juga: Melakukan tindakan Asusila, oknum Perangkat Desa berurusan dengan Unit PPA Polres Minut

 

Baca juga:  Joppy Senduk Ketua PWI Manado Ukir Prestasi Terbaik Saat Ujian Negara Amatir Radio di Balmon

Terlebih, lanjut Wilar keberadaan undang-undang tentang perlindungan anak sudah mengisyaratkan hukuman berat bagi para pelaku. Sanksi berat ini kata Boaz, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan harapan tidak melakukan lagi. Sementara bagi warga yang lain tidak akan berani macam-macam terhadap anak.

 

“Intinya , KPAI SuLut sangat menyayangkan vonis bebas yang diberikan hakim. Kami berusaha keras di masyarakat mensosialisasikan undang-undang perlindungan anak, terutama tentang bagaimana menjaga kehormatan anak serta beratnya ancaman bagi pelaku,”jelasnya.

 

Akan tetapi sambung Boaz, ketika pelaku tertangkap dan dijerat hukuman ternyata hakim bukan memberikan hukuman yang setimpal malah memjatuhkan hukuman bebas. Jika terus terjadi akan berdampak buruk pada penegakan supremasi hukum di Indonesia.

 

“Undang-undang perlindungan anak secara tegas tidak memberikan kesempatan dan kompromi atas tindak kekerasan seksual pada anak. Hakim seharusnya memperhatikan hal ini,” tandasnya.

 

Sementara itu Kekecewaan juga disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Minut. “Kami sangat prihatin tentunya,”. Keputusan pengadilan ini terang dia akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Baca juga:  liow Pimpin Rapat RDPU BULD DPD RI Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah

 

“Padahal  antara (P2TP2A) dengan perangkat penegak keadilan ini dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan sudah dibuatkan kesepakatan bersama untuk melakukan upaya-upaya perlindungan anak termasuk menghukum predator anak seberat-beratnya,” ujar Kabid Perlindungan Anak Kabupaten Minut ibu fika.

 

Sementara Itu Sekretaris Forum Anak Forum Provinsi Sulut Injilia Marhaeni Kuhon juga menyatakan kekecewaannya terhadap lembaga peradilan ini karena “dugaan ‘permainan’ dalam kasus ini jelas terlihat sehingga terdakwa bisa bebas padahal proses di kepolisian sudah berjalan dan terdakwa sudah ditahan beberapa waktu yang lalu.

 

“Kami dari Forum Anak Sulawesi Utara memintakan agar pemerintah dalam hal ini Pihak Pemprov maupun DPRD provinsi agar menseriusi kejadian ini agar kedepan para predator anak bisa jera dan anak-anak di Sulawesi Utara bisa terlindungi dengan maksimal,” ujar Injilia Kuhon saat dihubungi media ini. (redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *