Wenur Sebut Tingkat Partisipasi Pelaporan LHKPN Masih Jauh dari Harapan

Legislatif, Tomohon122 Dilihat
Pelaporan LHKPN
Ketua DPRD Tomohon Ir Miky Wenur saat memberikan sambutan (foto: humas DPRD)

 

 

TOMOHON – Di Kota Tomohon ada 20 anggota dewan dan 156 pejabat daerah wajib lapor. Tidak ada yang terkecuali. Tingkat partisipasi jelang berakhirnya periode pelaporan LHKPN ini masih jauh dari harapan.

 

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pngumuman dan Pemeriksaan LHKPN dan Aplikasi.

 

Kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemkot dan DPRD Tomohon ini  diselenggarkan di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Kamis (29/3/18).

 

“Mungkin banyak yang masih bingung karena sistemnya sekarang sudah on-line, beda saat masih manual kemarin,” tutur Ketua DPRD Tomohon Ir Miky Wenur.

 

Bahkan menurut Wenur, upaya percepatan pelaksanaan pelaporan keuangan ini telah diinsiasi pihaknya sejak awal bulan.

 

“Kami telah menyurat ke KPK dan jadwal pelaksanaan sosialisasi ini sebenarnya tanggal 27 kemarin. Namun, karena ada sesuatu dan lain hal, bisa diselenggarakan sekarang,” ujar Wenur.

Baca juga:  Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK, Kunjungi Tokoh Muslim Di Masjid Al Muhajirin

 

Oleh karena itu, dirinya berharap pelaksanaan kegiatan pelaporan LHKPN ini tak sebatas seremonial semata. Namun, semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi dan akuntabel dapat terlaksana.

 

“Banyak selamat untuk kita semua, kiranya kegiatan ini dapat berjalan maksimal dan semua wajib berpartisipasi,” tambahnya.

 

Ditempat yang sama Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak yang hadir bersama Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan dalam sambutannya mengatakan bahwa tingkat partisipasi seluruh pejabat jadi penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Semua kooperatif dan berinisiatif, artinya semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih haruslah menyeluruh,” kata Walikota.

 

Walikota juga mengingatkan kepada seluruh pejabat daerah, untuk segera melakukan pengisian LHKPN.

 

“Secara keseluruhan ada 2500 lebih pejabat daerah yang wajib melakukan LHKPN. Nah, deadline waktu tinggal dua hari, jangan sampai lewat. Semua wajib, Kepala Dinas, Kabag, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara SKPD hingga Camat,” tegasnya.

Baca juga:  Pelsus Jemaat Filadelfia Tinoor Bantu Bersih - Bersih Rm. Hengmien

 

Sementara itu, Ketua Tim Deputi Bidang Pencegahan KPK Dias Abiasma menyatakan, instrumen LHKPN dijadikan pihaknya sebagai alat penentu mengambil rekomendasi dalam penentuan beberapa posisi strategis di pemerintah.

 

“Misalnya, seleksi Hakim Agung. Bahkan, sejumlah Pemerintah Daerah telah menggunakan LHKPN sebagai alat pendukung lelang jabatan,” kata Abiasma.

 

Ditambahkannya, periode pelaporan LHKPN berlangsung dari satu tahun pelaksanaan kegiatan kedinasan. “Efektif tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2017,” tuturnya.

 

Diketahui, sosialisasi LHKPN dan petunjuk teknis penggunaan elhkpn.kpk.go.id oleh tim dari direktorat pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK RI bpk Diaz Adiasma, Arif Prasetyo dan Ardhika Kusuma.

 

Hadir dalam kegiatan ini para anggota DPRD Kota Tomohon, Kepala Dinas dan seluruh pejabat yang masuk kategori wajib lapor. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *