Cabuli Anak Dibawah Umur PL Dipolisikan

Foto: ilustrasi

 

 

MINUT – Paulus Lengkong alias PL (58) lelaki setengah abad yang beralamat di Kelurahan Airmadidi Bawah Lingkungan II dilaporkan Renny Runtukahu ke Polres Minut, Minggu (4/3/18) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur.

 

Menurut informasi yang didapat dari Polres Minut berdasarkan laporan orang tua korban, kronologisnya berawal Minggu (04/3/18) sekitar Jam 06.30 Wita korban sebut saja Melati (nama samaran) sedang tidur terlentang di kursi sofa.

 

Kemudian pelaku meraba buah dada dan kemaluan korban. Merasa ada yang aneh korban terbangun dan melihat sudah ada lelaki Paulus Lengkong berada di atas perut korban.

 

Saat itu korban berusaha bangun dengan menendang tersangka. Perbuatan tersebut terjadi lagi untuk kedua kalinya dan korban kembali melawan sehingga pelaku langsung keluar dari rumah.

 

Selanjutnya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya yang bernama Renny Runtukahu dan ternyata menurut pengakuan korban kepada ibunya perbuatan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2014.

 

Dan terakhir pada tanggal 4 Maret 2018. Saat melakukan perbuatannya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang. Jika tidak di penuhi maka pelaku mengancam korban.

 

Akibat perbuatan dari pelaku korban merasa takut dan merasa sakit pada alat kelaminnya untuk itu pelapor selaku ibu kandung sangat keberatan dengan perbuatan pelaku.

 

Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasat Reskrim Rony Maridjan membenarkan adanya laporan dari korban.

 

“Korban telah membuat laporan dengan nomor LP/ 156/III/2018 tertanggal 4 Maret 2018. Kasus ini akan ditindaklanjut berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Maridjan.

 

(reinold)

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *