
SULUT – Temuan bahan berbahaya jenis boraks di Pasar Karombasan dan Bersehati di Kota Manado saat ini sudah sangat merugikan masyarakat.
Terkait temuan tersebut, Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fanny legoh angkat bicara. Ia mengatakan Komisi IV akan melakukan peninjauan lapangan di pasar-pasar tertentu yang ada di Manado begitu juga yang ada di Minahasa dan sekitarnya
“Karena ini menurut saya sudah kecolongan dari instansi-instansi yang terkait, kita tahu bersama bahwa ini sudah dilarang beredar 10 tahun lalu waktu di pengawasan,” tutur Legoh kepada sejumlah wartawan, Selasa (06/02/18).
Legoh juga mengatakan pengawasan dari Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ini yang harus di intensifkan, dan tentunya untuk pengawasan harus rutin
“Jangan mengawas satu bulan ini, bulan depan sudah tidak ada pengawasan. Seharusnya tiap bulan ada pengawasan dan ini menjadi bukti bahwa ada kecolangan-kecolongan yang harus ditutup oleh instansi-instansi terkait,” pungkasnya.
Kepada Wartawan Legoh mengatakan bahan berbahaya ini bisa didapat dari apotek tentunya harus ada resep dari dokter
“Bahan ini pertama dapatnya dari apotik nah apotek itu bisa menerbitkan kalau ada resep, ini di peruntuhkan hanya dibutuhkan untuk kesehatan. Ini kalau sampai terjadi seperti ini berarti ada yang bermain dan ada dua kemungkinan, bisa saja yang punya resep atau di jual di apotik, sehingga ini di jual secara bebas,” terang Legoh
Ia berharap BPOM adakan pengawasan secara intensif, dicari pelakunya sampai ke akar-akarnya atau cari ke sumber lain
“Dampak dari boraks ini nantinya mungkin 10 tahun kedepan ada yang terkena kanker ganguan janin. Seharusnya BPOM mengadakan operasi rutin setiap saat,” tandasnya.
(Ika)