Mewengkang:Perubahan UPTB ini Harus di kaji Ulang

Legislatif114 Dilihat


Sulut- Komisi I mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja yang ada.selasa (06/02/18) di ruang rapat komisi I.
Dalam perubahan wewenang Unit Pengelolah Teknis Badan (UPTB) Penanggulangan Kemiskinan Sulut (Sulut) yang sebelumnya ada dalam lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kini telah dialihkan ke Dinas Sosial dan Budaya.
Dalam perubahan domain ini Ketua Komisi I  Ferdinand Mewengkang menilai, seharusnya historisnya waktu dibentuk harus direncanakan dengan baik dan perlu ada kajian lagi berhubungan UPTB tersebut yang hanya satu-satunya ada di Indonesia, seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain.

“Perubahan domain ini seharusnya dibentuk atau di rencakan dengan baik.Sangat pentingnya UPTB ini seharusnya Pemprov dan Kemendagri melakukan kajian ulang. Apalagi UPTB tersebut menunjang langsung program OD-SK Bahkan kalau perlu daerah lain mencontohi pembentukan UPTB semacam ini,” tutur mewengkang

Menanggapi hal tersebut Kepala Bappeda Sulut Recky Tumanduk mengatakan UPTB tersebut dibentuk di kepemimpinan Sony Sumarsono waktu menjabat Pj Gubernur Sulut.Dan ini sangat membantu masyarakat yang ada
“Keberadaannya memang sangat membantu dalam menanggulangi masalah kemiskinan di Sulut. Dan UPTB semacam ini hanya ada satu-satunya di Indonesia. Dibuktikan dengan data yang ada dimana dalam pengamatan kami 2017 kemiskinan kita mencapai 7,9% dari 8,1%. Itu laporan resmi yang kami terima dari badan statistik,” jelas Tumanduk.
Lanjut Tumanduk, Terkait dengan sinergitas dengan kabupaten/kota,semua telah memuat semua dalam menanggulangi kemiskinan.
“UPTB ini juga sudajh menjadi basis data terpadu terkait kemiskinan di Sulut. Dan UPTB ini dalam hasil kajian Pemprov dan Kemendagri, itu sudah tidak dimasukkan lagi di nomenklatur Bappeda namun masuk di bidang Sosial dan Budaya,” tuturnya
(Ika)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *