Ketua DPRD Pimpin Paripurna Pengajuan Ranperda Oleh Pemkot Tomohon

Legislatif, Tomohon237 Dilihat
Pengajuan Ranperda
Ketua DPRD Ir Miky Wenur saat memimpin paripurna pengajuan ranperda (foto: humas: DPRD)

 

 

TOMOHON – Pengajuan Ranperda, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

 

Keberadaan perusahaan daerah air minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial. untuk itu perlu ditingkatkan keberadaan maupun peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Tomohon sehingga diperlukan modal yang memadai

 

Melihat hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky Junita Linda Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP dalam rangka Pengajuan Pemerintah Kota tentang Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, Selasa (27/2/18).

 

Ranperda ini diajukan oleh pemerintah kota Tomohon yang dihadiri langsung Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak  didamping Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tomohon

 

“Dengan diterimanya naskah ranperda ini oleh pimpinan Dewan maka mekanisme yang berlaku di DPRD sesuai dengan tata tertib dan peraturan DPRD akan dijalankan dan akan dijawab pada paripurna selanjutnya,” kata Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur.

 

(denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *