
SULUT- Terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sulut, Boy Tumiwa mengatakan bahwa Propemperda tahun 2018 ada di usulkan dari pihak eksekutif di tambah menjadi 7 propemperda sehingga menjadi 15 Propemperda.
“Rapat ini adalah penetapan Propemperda di tahun 2018, dan rapat ini dengan biro hukum dari sekian banyak itu memang ada tambahan yang bawahan dari 2017 masih ditambahkan 7 sehingga menjadi 15 propemperda, ditambah dengan rencana propemperda inisiatif DPRD sementara ada kurang lebih 20,” tegas Tumiwa, seusai memimpin rapat antara pihak eksekutif dalam hal ini Biro Hukum Setdaprov Sulut dengan Bapemperda DPRD Sulut, Senin (29/01/18) siang.
Kepada wartawan, Tumiwa mengatakan dari semua usulan yang disampaikan pihaknya sepakat semua usulan tersebut. Dirinya juga berharap semua propemperda yang akan ditetapkan nantinya bisa diselesaikan secepatnya, tentunya dengan kerjasama dari seluruh anggota DPRD.
“Namun dengan catatan saat penetapan di paripurna pihak eksekutif sudah memasukan naskah akademik setiap propemperda yang akan dibahas sehingga jaminan untuk dibahas tahun 2018 jelas. Tidak seperti tahun-tahun yang lalu ditetapkan di bapemperda tetapi kajian akedemiknya belum ada,” ujarnya.
“Ini merupakan pekerjaan rumah di tahun 2018, walaupun secara menyeluruh penetapan ranperda ini di 2018 tidak semata-mata dilihat dari bapemperda ini, akan tetapi harus kejasama dengan seluruh anggota DPRD dengan lembaga ini,” tandasnya.
Sementara itu dalam hasil rapat Pimpinan mengenai penetapan propemperda, Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw kepada wartawan seusai memimpin Rapat Pimpinan DPRD Sulut, terkait dengan hal tersebut mengatakan dirinya optimis semua propemperda yang akan ditetapkan akan selesai tepat waktu. “Ini akan selesai tepat waktu,” tutur Angouw.
Berikut beberapa propemperda hak inisiatif DPRD yang akan diparipurnakan diantaranya, Ranperda Budaya, Ranperda Fakir Miskin, Ranperda Bahasa, Ranperda UMKM dan Ranperda Pohon.
(Ika)