
TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur memimpin rapat Paripurna penetapan peraturan daerah (Perda) ketertiban umum di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (15/3/18).
Paripurna tersebut dalam rangka mengarahkan dan mendorong terciptanya kesadaran masyarakat mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi antara lain tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalu lintas dan jalan dan tertib sosial.
Rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum kota Tomohon.
Ketua DPRD Ir Miky Wenur pada saat memimpin rapat mengharapkan dengan diterima dan ditetapkannya ranperda tentang ketertiban umum maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan-peraturan ini benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.
Diketahui paripurna diawali dengan Laporan Pansus yang dibawakan oleh ketua Pansus Ketertiban Umum (Tibum) Djemy Sundah, SE, fraksi-fraksi menerima dan menyetujui ranperda ketertiban umum ini untuk ditetapkan peraturan daerah dengan beberapa catatan antara lain
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Ir Miky Wenur, didampingi oleh wakil ketua DPRD Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka, Sip. dan dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman,SE,Ak, Kapolres yang diwakili oleh Kasat Sabara Iptu Alfrets Wungkana, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh perwira penghubung Mayor Infantri Feky Welang,kejari tomohon yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Intel, Deri F Rahman, SH, para anggota DPRD Kota Tomohon dan jajaran pemerintah kota Tomohon.
(denny)