
MINSEL – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan NK (Nus) 40 Tahun warga Desa Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
NK ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadap Jerry Rumopa (31) warga Desa Radey Kecamatan Tenga.
Tersangka Nus (NK) ditangkap pada Jumat, (10/11/17) subuh dini hari.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa tersangka melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban. Dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kosong yang terkepal, hingga korban merasa sakit di bagian rahang bawahnya.
“Saat itu korban bersama temannya sedang latihan vocal group di rumah Keluarga Pajow Pelle, tiba-tiba pelaku datang dan mengambil sebuah gitar serta memainkannya hingga mengganggu konsentrasi latihan. Setelah itu tersangka pergi. Beberapa saat kemudian tersangka datang lagi dan langsung memukul korban,” jelas Kapolsek.
Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut, akhirnya melaporkan tersangka pada pihak kepolisian. Menindak lanjuti laporan korban, Polisi pun langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka.
“Tersangka NK (Nus) saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
(Hezky)


