24 Jam Buron, Tiga TSK Dugaan Kasus Penganiayaan di Desa Pakuure Diringkus Polisi

Hukrim173 Dilihat
Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Tenga,bersama ke tiga tersanga

MINSEL – Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil menangkap 3 (tiga) Tersangka (TSK), dugaan kasus penganiayaan di Desa Pakuure setelah menjadi buron selama kurang lebih 24 jam.

Ketiga TSK tersebut diantaranya, MS (Meyer) 40 tahun, warga Desa Pakuure Satu,  GM (Gerald) 27 tahun warga Malalayang dan HL (Hendra)  36 tahun warga Desa Pakuure Satu. Yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, terhadap korban Justitia Loindong, 22 tahun warga Desa Pakuure.

Diamankan aparat kepolisian pada, Selasa (21/11/17) dini hari, bertempat di Desa Pakuure Satu Kecamatan Tenga Minahasa Selatan (Minsel).

Menurut Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry Torar, kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Korban Justitia Loindong, yang dilakukan oleh TSK, Geral, Meyer dan Hendra terjadi pada Minggu, (19/11/17) dini hari kemarin.  

“Kejadiannya terjadi pada hari Minggu dinihari kemarin (19/11), dimana para tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, Justitia Loindong. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan luka robek di jari kelingking,” jelas Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry Torar, Selasa (21/11/17) kepada Wartawan.

Lanjutnya, usai melakukan aksinya, ketiga tersangka langsung melarikan diri dari kejaran petugas dan sempat buron selama kurang lebih 24 jam.

” Tetapi dengan upaya kerja keras dan semangat pantang menyerah dari Tim URC Polsek Tenga, akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan, para tersangka akhirnya bisa ditemukan dan diamankan. Para tersangka telah diamankan untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Aiptu Herry.

Terpantau, ketiga tersangka dugaan kasus tindak pidanan penganiayaan, telah diamankan di Polsek Tenga untuk diproses secara hukum.

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *