
MINSEL – Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel), kembali mengamankan 3 (tiga) orang sindkat kasus judi Toto Gelap (Togel), pada Sabtu (28/10/17) sekitar Pukul 14.45 WITA di Wilayah Kecamatan Amurang Timur.
Ketiga sindikat judi togel tersebut antara lain, DT (Decky) 63 tahun, warga Kelurahan Pondang, AT (Adri) 56 tahun warga Desa Pinaling dan YL (Yan) 38 tahun warga Kelurahan Pondang.
Dari informasi yang dirangkum media ini, ketiga sindikat judi togel tersebut berhasil ditangkap, berdasarkan pengembangan dari pengungkapan sindikat judi togel sebelumnya.
“Ini adalah hasil dari pengembangan kasus judi togel yang berhasil kami bongkar sebelumnya, ” ungkap KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK.
Dikatakannya, dari tangan ketiga sindikat Togel yang berhasil mereka tangkap, diamankan sejumlah Barang Bukti (Babuk) berupa kertas rekapan kupon judi Togel serta uang tunai taruhan sejumlah Rp. 3.195.000,- (Tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
“Pemberantasan judi togel ini masuk dalam skala prioritas jajaran Polres Minahasa Selatan, karena judi Togel itu adalah penyakit masyarakat,” tambah Iptu Duwi.
Terpisah, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi saat dikonfirmasi terkait pemberantasan judi Togel di Minsel mengungkapkan, bahwa jajarannya telah berkomitmen memberantas judi togel yang mulai marak beredar belakangan ini.
“Kami sudah berkomitmen dalam upaya pemberantasan judi togel, kami tegaskan bahwa kami tidak main-main dalam penanganan penyakit masyarakat seperti judi togel ini,” tegas Kapolres.
Untuk itu, Kapolres menghimbau kepada segenap warga untuk pro aktif membantu serta mendukung, setiap upaya yang dilaksanakan pihak kepolisian dalam rangka memberantas peredaran kupon judi togel di tengah-tengah masyarakat.
“Dukung kami berantas judi Togel, berikan informasi terkait peredaran judi togel kepada kami. Yakinlah, bersama kita pasti bisa memberantas judi togel ini,” pungkas Kapolres.
(Hezky)