
TOMOHON – Moris Tumbelaka alias (MT) warga Kakaskasen Dua Lingkungan VIII Kecamatan Tomohon Utara, diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil Suzuki Escudo Silver DB 1164 KF milik Fransisca Jeanne Lala (49) warga Kakaskasen Satu Lingkungan VI Tomohon Utara.
Merasa di rugikan, korban Fransisca Jeanne Lala melaporkan kejadian tersebut di Piket Polsek Tomohon Utara pada, Minggu (29/10/17).
Dalam laporannya yang berhasil didapat media ini melalui Kasubag Humas Polres Tomohon IPTU Liston Purba mengatakan, sesuai laporan oleh pelapor Fransisca, bahwa kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi di wilayah Kakaskasen II Lingkungan VII.
Kronologi kejadian tersebut sesuai pengakuan korban (Fransisca), Terlapor Moris saat itu mendatangi Fransisca dan menyampaikan bahwa ada orang yang mau membeli mobil milik Fransisa jenis Mobil Suzuki Eskudo warna Silver, dengan nomor polisi DB 1164 KF.
Sesuai penyampaian terlapor, bahwa si calon pembeli lelaki bernama Jhonny Bura, selanjutnya terlapor (Moris) meminta STNK beserta BPKB mobil tersebut dengan alasan untuk dibawa dan diperlihatkan kepada calon pembeli.
Namun sebelumnya pelapor telah menetapkan harga mobil tersebut yaitu Rp. 70.000.000.- (Tujuh juta Rupiah). Saat itu pelapor mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil tersebut, akan segera diserahkan oleh Moris kepada Fransisca setelah mobil tersebut terbayar.
Tapi ternyata uang hasil penjualan mobil tersebut tidak pernah diserahkan oleh Moris kepada Fransisca, hingga Fransisca mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah).
“Kapolsek Tomohon Utara AKP Bartholomeus Dambe SH, lewat Kanit Reskrim, sudah menerima laporan dari piket, kemudian segera akan menjemput terlapor, untuk di mintai keterangan dan akan tindak lanjuti laporan tersebut,” ujar Kassubag Humas Polres Tomohon IPTU Liston Purba. (denny)