
TOMOHON – Moris (MT) 40 Tahun warga Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara, akhirnya dilaporkan ke Polres Tomohon melalui piket Reskrim Polsek Tomohon utara oleh Boyke Oroh (53) warga Kakaskasen 3.
Pasalnya, Boyke telah merasa dirugikan, karena diduga telah ditipu oleh Moris.
Menurut informasi yang didapat dari humas Polres Tomohon, korban Boyke melaporkan dugaan penipuan tersebut pada, Kamis (21/9/17).
Kepada petugas kepolisian korban Boyke menceritakan kronologis dugaan penipuan. Dikatakan korban sesuai informasi, pada Kamis 03 Agustus 2017 lalu sekira Jam 02.00 Wita. Moris datang di rumah Boyke dengan maksud meminjam uang sebesar Rp. 25 Juta dengan menjaminkan 1 unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza DB 1878 AY.
Namun saat itu, korban (Boyke) hanya memiliki uang sejumlah Rp 12 Juta dan menyerahkan kepada Moris, dengan kesepakatan bahwa uang 12 juta tersebut akan di kembalikan pada hari Kamis 10 Agustus 2017.
Pagi harinya 03 Agustus 2017 sekira Jam 09.00 Wita Boyke mengecek kendaraan Toyota Avanza sebagai jaminan tersebut, ternyata kendaraan itu milik dari teman pelapor bernama ACEL.
Merasa di tipu, karena uang Boyke sejumlah Rp 12 Juta belum juga dikembalikan oleh Moris, maka Boyke melaporkan kejadian dugaan penipuan itu ke pihak berwajib.
Kapolsek Tomohon Utara AKP Bartholomeus Dambe SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ricky Hermawan mengatakan, laporan tersebut sedang didalami mereka.
“Kami sedang mendalami kasus tersebut dan akan mengundang pihak terlapor untuk meminta keterangan, dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tomohon Utara Ipda Ricky Hermawan.
(denny)