
MINSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang mengamankan seorang sopir truck HP (Hartje) 43 Tahun, karena membawa senjata tajam (Sajam), serta mengangkut Minuman Keras (Miras) bermerek Cap Tikus tanpa dokumen lengkap.
Menurut Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso SIK, Hartje warga Desa Kumelembuai Atas Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terjaring dalam operasi pekat Samrat pada, Selasa (01/08/17) malam.
“Tersangka HP (Hartje) diamankan saat pelaksanaan Ops Pekat malam tadi; Hartje didapati mengangkut Miras jenis Cap Tikus dan membawa sajam jenis pisau sangkur,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (02/08/17).
Kapolsek menambahkan bahwa Hartje telah diamankan bersama dengan kendaraan R6 Dyna nomor polisi KT 8091 LR, bersama barang bukti (Babuk) 600 liter Cap Tikus dan pisau sangkurnya.
Dari informasi yang didapat, bahwa Miras jenis Cap Tikus sebanyak 600 Liter itu, milik milik dari EP (Ester), 35 tahun, warga Desa Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan dan akan dijual ke sejumlah pengecer di Kota Manado dan sekitarnya.
“ Untuk saat ini Hartje supir truck dan pemilik Miras jenis Cap Tikus EP (Ester), saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup AKP Prakoso.
(Hezky)