Diberikan Kuasa Oleh Pedagang, LBH Manado Laporkan Dugaan Pungli Dirut PD Pasar Manado ke Polda dan Kejari

Manado120 Dilihat
Sjahbudin Ardin Noho selaku pemegang mandat pedagang Tim 14 Pasar Bersehati saat menandatangani surat kuasa/mandat untuk diberikan kepada LBH Manado yang dilakukan oleh Kepala Opersional LBH Manado Jackson Wenas SH disaksikan oleh para pedagang Tim 14.

MANADO—Pasca diterapkannya Peraturan Direksi (PERDIS) Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado Nomor 01 Tahun 2016, oleh Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Ferry Keintjem, masih berpolemik dan penolakan dari pedagang Pasar Bersehati Manado.

Karena selain dinilai merugikan pedagang, juga dalam penerapan PERDIS tersebut. Pedagang pasar Bersehati menduga ada indikasi Pungli (Pungutan Liar), serta pemalsuan surat bahkan penipuan terhadap pedagang.

Pasalnya, menurut pedagang Sjahbudin Ardin Noho, Raka Daud didampingi para pedagang Tim 14 pasar bersehati kepada Wartawan. Di saat melakukan penandatanganan pemberian kuasa atau mandat dari pedagang Tim 14, kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Melalui Kepala Operasional LBH Manado, Jackson Wenas SH, untuk melakukan pendampingan lebih lanjut, Senin (5/06/17) siang tadi di Pasar Bersehati.

Ardin Noho dan pedagang Tim 14 mempertanyakan keabsahan dari PERDIS Nomor 01 Tahun 2016, yang dinilai ada keganjalan. Karena menurut mereka, dalam isi PERDIS tersebut hanya menyangkut biaya kontrak pertahun dikalikan harga/meter/persegi, dan tidak mencantumkan biaya notaris dan pajak ruangan atau lokasi jualan.

“ Tetapi kenapa pemilik kios mendapat dua kwitansi titipan Notaris dan kwitansi Pajak ruangan, padahal dalam PERDIS 01 Tahun 2016 tidak tercantum. Kami heran dengan kebijakan Dirut Ferry Keintjem, dalam setiap pertemuan dengan pedagang mengatakan pungutan yang diambil sudah berdasarkan kajian. Nyatanya kami dapati ada indikasi Pungli dan indikasi pemalsuan surat serta penipuan kepada pedagang, kenapa?. Nominal kontrak kios dan lahan jualan pedagang di kwitansi, tidak sesuai dengan nominal yang tertera di dalam isi PERDIS yang dikeluarkan beliau (Dirut Ferry Keintjem). Kami pun pertanyakan dengan titipan kwitansi Notaris dan Kwitansi pembayaran pajak, kalau memang itu benar para pedagang harus menerima surat dari notaris maupun laporan pembayaran pajak, untuk pegangan. Bukan hanya lembaran kwitansi dari pihak PD Pasar saja,” tandas Ardin Noho diaminkan para pedagang Tim 14 Pasar Bersehati.

Baca juga:  Koordinasi Pembangunan Infrastruktur, Walikota Manado Kunjungi BPJN Wilayah Sulut

Untuk itu lanjut Ardin Noho, saat ini pedagang Tim 14 akan melakukan penandatangan pemberian kuasa atau mandat, kepada LBH Manado yang diwakili oleh Pak Jackson Wenas SH. Untuk mendampingi pedagang Tim 14 dalam memperjuangkan nasib pedagang, untuk mendapatkan keadilan lewat jalur hukum.

“ Hari ini kami pedagang Tim 14 akan menandatangani surat pemberian kuasa atau mandat, kepada LBH Manado guna mendampingi kami pedagang untuk mengungkap indikasi Pungli, indikasi pemalsuan surat dan indikasi penipuan terhadap pedagang. Oleh Dirut PD Pasar Manado, atas kebijakan yang diterapkannya,” tandasnya.

Ditambahkan Raka Daud, para pedagang dikatakannya belum mendapatkan buku kontrak kios dan hanya memegang kwitansi pembayaran kios dari PD Pasar. Seharusnya kata dia pedagang yang sudah membayar kontrak harus memegang buku kontrak, apalagi sudah tidak lama lagi perpanjangan kontrak sedangkan buku kontrak belum ada ditangan pedagang.

“ Dirut PD Pasar Ferry Keintjem tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di pasar tradisional, dan kasihankan kalau Pak Wali Kota dan Wakil Walikota yang kena getahnya. Berbeda di jaman Dirut Jimmy Kowaas, pedagang yang sudah membayar kontrak mendapat buku kontrak. Dan itu bisa kami gunakan untuk meminjam uang di Bank sebagai jaminan, bahwa kami memiliki kios untuk usaha dipasar. Kalau ini hanya berupa kwitansi pembayaran dari PD Pasar, bagaimanan kami mau jadikan jaminan pinjam uang untuk modal berjualan,”terang Raka dibenarkan oleh pedagang Tim 14.

Sementara itu Kepala Operasional LBH Manado Jackson Wenas SH kepada Wartawan mengatakan, berdasarkan hasil di lapangan dan bukti-bukti yang mereka kumpulkan terkait penerapan PERDIS Nomor 01 Tahun 2016 ada selisih nominalnya. Karena jumlah nominal pembayaran kontrak kios dan sewa lahan  jualan, yang tertera di dalam isi PERDIS Nomor 01 Tahun 2016. Tidak sama dengan Nominal, yang terera di Kwitansi pembayaran sewa kios dan lahan jualan pedagang.

Baca juga:  Dihadapan Hakim MK KPU Manado Sampaikan Kedudukan Hukum Pemohon Tak Memiliki Legal Standing Selisihnya 4,4 Persen

“ Kami telah melakukan kajian bersama dengan rekan-rekan Tim di LBH Manado, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami pelajari. Ada selisih nominal nilai sewa kios dan lahan jualan, begitu juga dengan kwitansi pembayaran notaris dan pajak yang tidak tertera di dalam isi PERDIS Nomor 01 Tahun 2016 PD Pasar. Kami telah sepakat bersama rekan-rekan Tim di LBH Manado, untuk melaporkan indikasi atau dugaan Pungli ini ke Polda Sulut dan Kejari Manado,” tandas Jackson Wenas

Di tempat terpisah, Dirut PD Pasar Ferry Keintjem ketika dikonfirmasi terkait nilai sewa kios dan lahan jualan, yang ada di Kwitansi pembayaran tidak sama dengan jumlah nominal tertera di dalam PERDIS 01 Tahun 2016. Dirut Ferry Keintjem mengatakan, bahwa ada permohonan  pengurangan dari pedagang, yang ditandatangani  oleh pedagang.

Ketika ditanya terkait biaya Notaris dan pajak ruangan, dasar hukumnya apa yang digunakan, karena tidak tercantum dalam PERDIS 01 Tahun 2016. Keintjem mengatakan, bahwa itu diatur lewat berita acara kesepakatan Direksi, karena perjanjian sah kalau di buat di hadapan pejabat Notaris.

“ Ini untuk menjaga terjadinya kontrak seperti yang dilakukan oleh Dirut Jimmy Kowaas, belum jatuh tempo, tapi sudah dibuat kontrak baru dengan kelompok 8, terjadi pada tahun 2015. Dan juga pernah terjadi kontrak dengan Ibu Dolly Walelang di tempat kost/Hotel di belakang shopping, yang dilakukan oleh Dirut Jimmy Kowaas, dan sekarang sudah disegel,” ujar Dirut Ferry Keintjem, saat dikonfrimasi oleh speednews-manado.com, Senin (5/06/17) malam ,melalui WhatsApp Mesenger.

(romel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *