Halangi Penyidikan TIPIKOR, Kejari Tomohon Tahan Karamoy di Rutan Malendeng

Tomohon195 Dilihat
Tersangka Karamoy saat akan dinaikan di Mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Malendeng

TOMOHON – Ketua Tim Penasehat Hukum/ advokasi ODC ( Olly Dondokambey Comunity) Gubernur Sulut,  N.O Karamoy SH. telah di tahan oleh Tim penyidik Kejari Tomohon pada hari ini Selasa (30/5/17) Pukul 17.45 di Kejari Tomohon dan sekitar Pukul 18.00 WITA tersangka di eksekusi ke Rutan Melendeng Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Moch Noor HK SH MH melalui Kasi Intel Wilke Rabeta SH mengatakan Karamoy ditahan dengan dugaan telah dengan sengaja menghalang- halangi Penyidikan Tindak pidana korupsi Pengadaan Komputer TH Anggaran 2013 pada Dinas DPPKBMD Kota Tomohon.                       

Dijelaskannya, sekitar Pukul 18.00 WITA, telah dilakukan Penahanan Tahap Penyidikan terhadap tersangka Notje Oltje Karamoy, SH yang disangka melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Tersangka dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013,” kata Rabeta.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

Tersangka dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh Tim Jaksa Penyidik bersama Tim Intelijen Kejari Tomohon dan Pihak Kepolisian Polres Tomohon, sejak dari kantor Kejari Tomohon sampai ke Rutan Malendeng Manado.

Diketahui bahwa sebelumnya Notje Oltje Karamoy SH telah ditetapkan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon selaku Jaksa Penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka  Nomor : Print – 05/R.1.15/Fd.1/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 (Pidsus-18).

bahwa setelah itu Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon segera menerbitkan  Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Nomor : PRINT  – 06/R.1.15/Fd.1/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 (T-2), untuk memerintahkan Jaksa Penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka di Rutan Manado selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2017 s/d 18 Juni 2017.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

Kasus Posisi Tersangka : Bahwa pada hari Kamis Tanggal 18 Agustus 2016 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, Sdr. N.O KARAMOY, SH berupaya mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi dugaan mark up pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon TA.2013.

Dihadapan Jaksa Penyidik, Sdr. N.O KARAMOY, SH menyarankan para saksi untuk tidak menandatangani BAP dengan alasan bahwa objek pemeriksaan yang diperiksa saat ini adalah objek yang sama dengan pemeriksaan atas penyidikan perkara korupsi dugaan mark up pengadaan Komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon TA. 2013. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed